Setubuhi 2 Anak Kandung, Polresta Bandung Jerat Tersangka DS Pasal Berlapis dan Ancaman 15 Tahun Penjara

- 23 Februari 2023, 18:12 WIB
DS tersangka kasus persetubuhan terhadap anak kandungnya digiring petugas usai konferensi pers di Mapolresta Bandung, Kamis 23 Februari 20233
DS tersangka kasus persetubuhan terhadap anak kandungnya digiring petugas usai konferensi pers di Mapolresta Bandung, Kamis 23 Februari 20233 /Yusup Supriatna /Jurnal Soreang

JURNAL SOREANG - Kasus pencabulan disertai persetubuhan oleh ayah kandung terhadap anaknya diungkap Satreskrim Polresta Bandung.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial DS (52) yang merupakan ayah kandung dari korban.

Diketahui, tersangka DS melakukan aksi bejatnya kepada kedua anak kandung yang berinisial YH (30) dan NS (14).

Baca Juga: Dahsyatnya Istigfar Sebelum Subuh dan 2 Keutamaannya, Ustadz Adi Hidayat: Setiap Doa Akan Dikabulkan

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, tersangka DS telah melakukan aksinya kepada kedua anaknya (korban) beberapa kali.

"Usai dilaporkan oleh korban, tersangka DS langsung melarikan diri dan sebulan kemudian diamankan di wilayah Kabupaten Garut," papar Kombes Pol Kusworo Wibowo, didampingi Kasatreskrim Kompol Oliesta Ageng Wicaksana, dalam keterangannya saat konferensi pers di Mapolresta Bandung, Kamis 23 Februari 2023.

Ditegaskan Kusworo, akibat perbuatannya, tersangka DS dijerat dengan Pasal 81 dan 82 UU Perlindungan Anak.

Baca Juga: Pernahkah Anda Bertanya, Kekuatan Pikiran Seperti Apa yang Anda Miliki? Lihat Gambar Ini untuk Mencari Tahu

"Tersangka terancam dengan hukuman minimal pidana penjara 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," ujarnya.

Dijelaskan Kusworo, motif dan kronologi kejadian berasal pada tahun 2021 saat istri tersangka DS meninggal dunia.

Setelah ditinggal istrinya, lanjut Kusworo, tersangka DS lantas melampiaskan hasrat seksualnya kepada anak kandungnya sendiri.

Baca Juga: Doujutsu Baru yang Unik! Eida Si Pemilik Doujutsu Senrigan, Apa Itu Senrigan? Cek Selengkapnya

"Yang pertama menjadi korban adalah anak tersangka yang paling tua yang usianya 30 tahun berinisial YH. Kedua, anaknya berinisial NS berusia 14 tahun," ujarnya.

Sebelum melakukan aksinya, sambung Kusworo, tersangka DS terlebih dahulu membujuk rayu korban.

Kusworo menyebut, tersangka DS mengatakan kepada korban bahwa ia (tersangka) turut menafkahi korban dan adik-adiknya.

Baca Juga: Cek Fakta! Air Lemon Obat Penyakit Maag, Apakah Betul atau Hanya Mitos Belaka? Berikut Penjelasannya

Hal itu membuat anak pertama berinisial YH (30) melakukan persetubuhan sebanyak 3 kali dengan DS.

Kemudian, korban kedua adalah anaknya berinisial NS (14). Dimana tersangka juga membujuk rayu korban dengan cara serupa yang dilakukan kepada YH.

"Adapun modus yang dilakukan tersangka adalah mengajarkan kepada anaknya, apabila ada laki-laki yang mencoba meraba-raba payudara serta memberikan imbauan tersebut dengan mempraktekkan dengan meraba payudara, kemudian juga meraba daerah sensitif korban," terangnya.

Baca Juga: Manfaat Tumbuhan Bagi Kehidupan Manusia, Kunci Jawaban Tema 1 Kelas 6 SD Halaman 36-37

Adapun modus lainnya, tambah Kusworo, tersangka DS menyambangi anaknya saat tidur dan selanjutnya korban ditelentangkan. Kemudian, DS melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap korban.

"Kepada korban yang kedua ini, tersangka dengan cara yang sama yakni membujuk korban, karena sang ayah ini memberikan nafkah dan harus nurut sama ayah (tersangka)," imbuhnya.

Kusworo membeberkan, dalam aksi pencabulan dan persetubuhan, tersangka DS memasukan jari ke daerah sensitif korban yang membuat korban merasa tidak nyaman.

Baca Juga: Hasil Putusan Banding Harta Doni Salmanan Disita untuk Dilelang, Selain Rumah, Apa lagi Aset yang Disita?

"Korban NS ini kemudian menyampaikan kelakuan ayahnya kepada kakaknya. Selanjutnya, anak-anaknya bertemu dengan sang ayah dan meminta hal terlarang tersebut jangan kembali dilakukan," bebernya.

"Dikarenakan ayahnya ini melakukan hal yang sama, maka anaknya yang tertua dan juga merupakan korban yaitu YH melaporkan ayah kandungnya ke Polresta Bandung," imbuh Kombes Pol Kusworo Wibowo.

Baca Juga: Tips Parenting: Begini Cara Ampuh agar anak terbiasa Ucapkan Maaf, Tolong dan Terima Kasih, Dicoba ya Bun!

"Ikuti Selengkapnya Artikel Kami di Google News"***

Editor: Yusup Supriatna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x