JURNAL SOREANG - Terdakwa kasus investasi bodong opsi biner aplikasi Quotex, Doni Salmanan dihukum 8 tahun penjara oleh PT Bandung melalui putusan tingkat banding, 22 Februari 2023.
Untuk diketahui sebelumnya, Doni dilaporkan oleh korban aplikasi Quotex berinisial RA, kepada Bareskrim Polri, 3 Februari 2022 lalu.
Setelah ditahan beberapa saat di Bareskrim, kasus Doni dilimpahkan ke PN Bale Bandung pada tingkat pertama.
Kerugian yang dialami korban tercatat di dalam berkas putusan sebesar Rp17 Miliar.
Dari data yang dikumpulkan oleh koordinator, korban penipuan Doni Salmanan berjumlah sekitar 142 orang.
Setelah diputuskan oleh Majelis Hakim untuk dilakukan penyitaan dan lelang yang hasilnya masuk ke kas negara, apa saja sederet harta benda Doni Salmanan yang disita Kepolisian:
1 unit rumah yang terletak di Soreang
1 unut rumah di Kota Bandung
1 unit mobil Porsche Carrera 4s
2 unit mobil honda CR-V.