Putusan Banding Pengadikan Tinggi Bandung, Hukuman Terdakwa Doni Salmanan Jadi Lebih Berat, Berapa Lama?

- 23 Februari 2023, 15:40 WIB
Terdakwa kasus investasi bodong app quotex Doni Salmanan mendapat hukuman lebih berat di Pengadilan Tinggi Bandung
Terdakwa kasus investasi bodong app quotex Doni Salmanan mendapat hukuman lebih berat di Pengadilan Tinggi Bandung /Instagram /Infokabbandung

JURNAL SOREANG - Dalam kasus penipuan investasi Binary Option Quotex, terdakwa Doni Salmanan mengajukan banding.

Hasilnya, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung memperberat hukuman terdakwa Doni Salmanan jadi 8 tahun penjara.

Dalam sidang putusan banding yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Catur Irianto dengan hakim anggota Hidayatul Manan dan Agus Suwargi, PT Bandung memutuskan menerima permintaan banding sekaligus membatalkan putusan Pengadilan Negeri Bale Bandung Nomor 576/Pid.Sus/2022/PN Blb tanggal 15 Desember 2022.

Baca Juga: Akhir Februari Malah Hoki? 4 Shio Ini Segera Ganti Nasib Ditanggal Tua, Rezeki dan Keuangan Meningkat Tajam!

"Jatuhkan pidana kepada terdakwa karena itu dengan pidana penjara selama 8 tahun dan pidana denda sebesar Rp1 miliar, dengan ketentuan bila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan," kata Ketua Majelis Hakim Catur Iriantoro, melansir situs resmi Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Rabu 22 Februari 2023.

Vonis Majelis Hakim PT Bandung tersebut lebih berat ketimbang putusan PN Bale Bandung yang hanya menghukum Doni selama 4 tahun penjara.

Walaupun lebih berat, tetapi vonis PT Bandung itu lebih rendah dari tuntutan JPU Kejari Bale Bandung yang menuntut Doni dengan hukuman 13 tahun penjara dan denda Rp10 miliar subsidair 6 bulan penjara.

Baca Juga: Polres Metro Jakbar Musnahkan Barang Bukti Narkoba Senilai Rp34 Milliar, Termasuk 23 Kilogram Sabu

"Menyatakan bahwa terdakwa Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan," terangnya.

Majelis Hakim menerangkan, berita bohong dan menyesatkan tersebut menyebabkan kerugian bagi konsumen dalam transaksi elektronik sebagaimana dalam dakwaan kesatu pertama dan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dalam dakwaan kedua pertama.

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x