JURNAL SOREANG - Doni Salmanan dijatuhi vonis 8 tahun oleh Pengadilan Tinggi Bandung, Rabu, 22 Februari 2023.
Dalam kasus investasi bodong aplikasi trading Quotex, Doni dinyatakan bersalah melakukan Tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan menyebarkan hoax investasi opsi biner.
Untuk diketahui sebelumnya, pada sidang putusan tingkat pertama Doni dijatuhi hukuman 4 tahun penjara serta dikembalikan hartanya. Doni hanya didakwa bersalah melakukan kebohongan investasinya saja.
Hasil dari putusan banding, harta benda Doni Salmanan akan dilakukan penyitaan untuk negara dan tidak dikembalikan kepada korban.
Nantinya, dari penyitaan akan dilakukan pelelangan yang hasilnya menjadi kas negara.
Pertimbangan hakim yang tidak mengabulkan permohonan JPU untuk mengembalikan aset Doni kepada korban diputus berdasarkan PERMA No 1 Tahun 2022, yang bunyinya: "Restitusi (ganti kerugian dari pelaku tindak pidana) hanya bisa dilakukan dalam perkara tindak pidana pelanggaran HAM berat, terorisme, perdagangan orang, diskriminasi ras dan etnis dll."
Menanggapi hasil banding yang ditetapkan hari ini, warganet menyoroti perihal harta sitaan Doni Salmanan setelah masuk ke kas negara akan dipergunakan untuk apa?