Menurut Peraturan Pemerintah, PP No. 54 Tahun 2019, Pasal 1 ayat (2): Uang rampasan negara yang berasal dari Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang telah ditetapkan hakim dalam putusan pengadilan yang inkrah, akan disetor ke kas Negara.
Kemudian kas negara akan diatur oleh Kementrian Keuangan sebagai bendahara umum, yang memiliki kewenangan menerima dan membayar pengeluaran negara sesuai PP No 39 Tahun 2007 tentang Kas negara. ***
Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal Soreang, FB Page Jurnal Soreang, Youtube Jurnal Soreang, Instagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang