Doni Salmanan Divonis 8 Tahun, Hasil Banding Di Pengadilan Tinggi Harta Disita bagi Negara, Diapakan Nantinya?

- 22 Februari 2023, 17:15 WIB
Terdakwa kasus investasi bodong app quotex Doni Salmanan mendapat hukuman lebih berat di pengadilan banding
Terdakwa kasus investasi bodong app quotex Doni Salmanan mendapat hukuman lebih berat di pengadilan banding /Infokabbandung/

Menurut Peraturan Pemerintah, PP No. 54 Tahun 2019, Pasal 1 ayat (2): Uang rampasan negara yang berasal dari Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang telah ditetapkan hakim dalam putusan pengadilan yang inkrah, akan disetor ke kas Negara.

Kemudian kas negara akan diatur oleh Kementrian Keuangan sebagai bendahara umum, yang memiliki kewenangan menerima dan membayar pengeluaran negara sesuai PP No 39 Tahun 2007 tentang Kas negara. ***

Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal SoreangFB Page Jurnal SoreangYoutube Jurnal SoreangInstagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang

Halaman:

Editor: Sarnapi

Sumber: Infokabbandung


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah