JURNAL SOREANG - Jelang pemilihan umum (Pemilu) 2024, Bawaslu Kabupaten Bandung sedang melaksanakan verifikasi faktual (Verfak) pendukung bakal calon (Balon) Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Tahapan tersebut dilaksanakan mulai Januari lalu sebagai tahapan verifikasi bagi peserta pemilu 2024 nanti.
Pada bulan Februari ini, tahapan sudah masuk pada Verfak Pendukung Balon DPD yang akan berakhir 26 Februari 2023 nanti.
Verfak tersebut dilakukan oleh PPS ditingkat desa, hasil pengawasan yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Bandung hingga tingkat kecamatan.
Hasil pengawasan ditemukan 534 orang yang menyatakan dirinya tidak mendukung balon Anggota DPD, meskipun nama yang bersangkutan tercantum dalam daftar pendukung.
Selain itu, terdapat pula satu nama pendukung yang dicatut kemudian sudah direkomendasikan Bawaslu untuk dihapus di Sistem Informasi Pencalonan (Silon). Meski sudah dihapus, namun masih terdata dalam daftar Sampling Verfak.
Adapun temuan tersebut merupakan data akumulasi yang tersebar di 31 Kecamatan dengan jumlah yang berbeda-beda di setiap kecamatan.
Hal tersebut dikatakan Januar Solehudin Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Bandung kepada wartawan di Soreang, Sabtu 18 Februari 2023.