Baru 2 Bulan Keluar Lapas, Residivis Kembali Diringkus Satreskrim Polresta Bandung, Ini Kasusnya

- 18 Januari 2023, 19:30 WIB
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo memberikan keterangan saat konferensi pers di Mapolresta Bandung, Rabu 18 Januari 2023
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo memberikan keterangan saat konferensi pers di Mapolresta Bandung, Rabu 18 Januari 2023 /Yusup Supriatna /Jurnal Soreang

JURNAL SOREANG - Baru dua bulan keluar dari lembaga pemasyarakatan (lapas), seorang residivis kembali diringkus kepolisian.

Satreskrim Polresta Bandung menangkap yang bersangkutan atas kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kecamatan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo menerangkan, residivis yang ditangkap berinisial HZ.

Baca Juga: Bersiap Pesen Mobil Paling Mahal! 5 Zodiak Ini Didatangi Badai Cuan dan rezeki Besar-Besaran di 2023!

Sebelumnya, kata Kusworo, tersangka HZ terjerat kasus pidana pencurian dengan kekerasan dengan vonis 2 tahun pidana penjara dan HZ baru saja keluar penjara pada 2 November 2022 lalu.

"Jadi, modus yang lalu yang bersangkutan menggunakan senjata api jenis air softgun dan mengancam dengan kekerasan terhadap korban untuk mengambil handphone milik korban," jelas Kombes Pol Kusworo, didampingi Kasatreskrim Kompol Oliesta Ageng Wicaksana dan Kapolsek Dayeuhkolot Kompol Teddy Rusman, saat konferensi pers di Mapolresta Bandung, Rabu 18 Januari 2023.

Kusworo menyayangkan tersangka HZ yang kurang lebih 2 bulan baru keluar dari lapas namun sudah melakukan perbuatan pencurian kendaraan bermotor kembali.

Baca Juga: Jadi Makanan Khas IMLEK, Begini Cara Membuat Kue Keranjang yang Cukup dengan Tiga Bahan

Ditegaskan Kusworo, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, HZ dijerat Pasal 363 KUHPidana terkait pencurian.

"Tersangka terancam hukuman paling lama 5 tahun penjara," tandas Kombes Pol Kusworo Wibowo.

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x