JURNAL SOREANG - Pelaku kejahatan yang mengancam keselamatan jiwa masyarakat dan petugas kepolisian bakal ditindak tegas dan terukur.
Tindakan tegas tersebut yaitu berupa tembak ditempat bagi pelaku yang mengancam jiwa dan meresahkan masyarakat maupun petugas polisi di lapangan.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo didampingi Dandim 0624/Kabupaten Bandung, Letkol Inf Hamzah Budi Susanto, usai Patroli KRYD di Soreang, Jumat 13 Januari 2023 malam.
Dijelaskan Kusworo, tindakan tegas tersebut akan dilakukan, sesuai dengan peraturan Kapolri nomor 1 tahun 2009.
Dimana, papar Kusworo, ada enam eskalasi tindakan kepolisian dan seandainya ada ancaman kejahatan yang meresahkan atau mengancam jiwa masyarakat ataupun petugas kepolisian maka diperintahkan untuk mengambil tindakan tegas berupa tembakan ditempat.
"Tindakan tegas ini dilakukan untuk menghentikan ancaman itu seketika, sehingga kami bisa menyelamatkan nyawa masyarakat dan anggota yang bertugas di lapangan," terangnya.
Kusworo menyebut, data Anev di mako Polresta bandung, bahwa kejahatan di Kabupaten Bandung pada tahun 2021 dibandingkan dengan tahun 2022, mengalami penurunan sebanyak empat persen.
"Jadi kejahatan pada tahun 2022 dibandingkan dengan tahun 2021 mengalami penurunan," imbuhnya.