Sempat Polemik, Maulana Fahmi: Sesuai Hasil Rapat Komisi D, Layanan SKTM di Kabupaten Bandung Kembali Aktif

- 16 Januari 2023, 16:18 WIB
Rapat koordinasi lanjutan, Sempat Jadi Polemik, Maulana Fahmi: Sesuai Hasil Rapat Komisi D, Layanan SKTM di Kabupaten Bandung Kembali Aktif
Rapat koordinasi lanjutan, Sempat Jadi Polemik, Maulana Fahmi: Sesuai Hasil Rapat Komisi D, Layanan SKTM di Kabupaten Bandung Kembali Aktif /Rustandi/Jurnal Soreang

JURNAL SOREANG - Maulana Fahmi ketua komisi D DPRD Kabupaten Bandung mengapresiasi keputusan pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung yang kembali mengaktifkan layanan surat keterangan tidak mampu (SKTM).

Menurut Fahmi, layanan SKTM memang sempat dihentikan pemkab Bandung sejak 1 Januari 2023 karena transisi Universal Health Coverage (UHC).

UHC tersebut, memang sudah dilaunching pemkab Bandung pada akhir tahun 2022 lalu. Sesuai dengan Permendagri 84 tahun 2022 tentang pedoman penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun 2023.

Baca Juga: Jangan Salah, Meski Tibo Pati, Deretan Weton Ini Dikaruniai Rezeki Besar di 2023, Cuan Datang Tanpa Henti!

Hari ini, kata Fahmi, Jajaran komisi D DPRD kabupaten Bandung kembali menggelar rapat koordinasi bersama Asisten 1, Dinas Sosial, Dinkes dan Disdukcapil Kabupaten Bandung.

"Alhamdulillah, saya sampaikan apresiasi kepada pemkab Bandung yang sejak 13 Januari 2023 lalu telah mengaktifkan kembali SKTM yang sempat dihentikan sejak 1 Januari lalu," kata Fahmi kepada Jurnal Soreang, Senin 16 Januari 2023.

Fahmi menjelaskan, keputusan pemerintah mengaktifkan kembali SKTM tersebut akan memberikan ketenangan kepada warga miskin yang kemarin sempat kebingungan.

Baca Juga: Hastag 2024 'Pituin' Jadi Sorotan Berbagai Kalangan, Tokoh Masyarakat Kabupaten Bandung Angkat Bicara

"Kabar baik, dalam rapat koordinasi komisi D dengan dinas terkait memberikan informasi kalau SKTM sudah diaktifkan lagi. Secara lembaga saya apresiasi keputusan itu, karena memang dibutuhkan warga," akunya.

Selain mengapresiasi keputusan pemerintah, Fahmi Juga menyampaikan klarifikasi kalau rapat koordinasi komisi D pertanggal 9 Januari 2023 lalu bukan dihapus tapi layanannya dihentikan.

"Saat itu, kami menerima keluhan masyarakat terkait dihentikannya layanan SKTM. Maka, komisi D menggelar rapat koordinasi dengan dinas terkait dan menanyakan atas dihentikan bukan dihapus," tuturnya.

Baca Juga: Tidak Lolos Seleksi Administrasi Calon PPPK Kemenag? Segera Lakukan Ini untuk Kesempatan Kedua!

Lebih lanjut Fahmi mengatakan, karena kabupaten Bandung sudah mendeglarasi terkait UHC, maka pemerintah berkewajiban untuk segera melaksanakan hal tersebut.

"Sesuai dengan Permendagri, dan Pemkab Bandung sudah melaunching maka harus segera memvalidasi data dan melaksanakan," katanya.

Selain segera melakukan validasi, Singkronisasi data dan SOP terkait UHC harus segera diterapkan di kabupaten Bandung sesuai dengan Pemendagri.

Baca Juga: Viral di TikTok! Apa Makna Lagu If You Know That I'm Lonely by FUR? Baca Selengkapnya

"Saya berharap, terkait UHC segera diterapkan agar tidak ada Doble anggaran dan hal itu sesuai dengan Permendagri 84 tahun 2022 tentang pedoman penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun 2023," pungkasnya.***

Editor: Rustandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah