JURNAL SOREANG - Satuan Reserse dan Kriminal Polresta Bandung meringkus seorang tersangka yang merupakan perekam dan penjual video pornografi di media sosial (medsos).
Tersangka berinisial AM (51) diamankan di kediamannya di Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, pada 4 Januari 2023 lalu.
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, motif tersangka pada awalnya hanya untuk senang-senang.
"Motif tersangka untuk senang-senang serta untuk koleksi pribadi. Dimana hasil video juga untuk ditonton pribadi," ungkap Kombes Pol Kusworo Wibowo, didampingi Kasatreskrim Polresta Bandung Kompol Oliestha Ageng Wicaksana saat ekspos kasus, Jumat 6 Januari 2023.
Kusworo menyebut, setelah tersangka bertemu rekan-rekannya, ia kemudian diberi saran untuk menjual video-video tersebut.
"Tersangka ini diberikan saran oleh rekan-rekannya, bahwa video tersebut kenapa gak dijual saja," ujarnya.
Baca Juga: Piala FA : Blackpool Diprediksi Kalah 1-3 dari Nottingham Forest
Dilanjutkan Kusworo, tersangka lantas mengikuti saran rekan-rekannya dengan meminta bayaran terlebih dahulu kepada peminat sebelum mengunggah video-video tersebut ke medsos.
"Kemudian dimasukkan ke dalam satu grup media sosial, baru yang bersangkutan (tersangka) selanjutnya meng-upload atau mem-posting video tersebut," terangnya.