Ditegaskan Kusworo, akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 35 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
"Tersangka terancam hukuman minimal 1 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara dengan denda minimal Rp500 juta dan maksimal Rp6 miliar," imbuh Kombes Pol Kusworo Wibowo.
"Ikuti Selengkapnya Artikel Kami di Google News"***