Satreskrim Polresta Bandung Ringkus Perekam dan Penjual Video Pornografi di Cileunyi, Ini Motifnya

- 6 Januari 2023, 15:08 WIB
Satreskrim Polresta Bandung Ringkus Perekam dan Penjual Video Pornografi di Cileunyi, Ini Motifnya
Satreskrim Polresta Bandung Ringkus Perekam dan Penjual Video Pornografi di Cileunyi, Ini Motifnya /Yusup Supriatna /Jurnal Soreang

Ditegaskan Kusworo, akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 35 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Baca Juga: Pria Paruh Baya Perekam dan Penjual Video Pornografi Diringkus di Cileunyi, Polisi Sita CPU Berisi 2990 Video

"Tersangka terancam hukuman minimal 1 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara dengan denda minimal Rp500 juta dan maksimal Rp6 miliar," imbuh Kombes Pol Kusworo Wibowo.

"Ikuti Selengkapnya Artikel Kami di Google News"***

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah