JURNAL SOREANG - Polresta Bandung mengungkap kasus tindak pidana percobaan pencurian dengan modus ganjal Anjungan Tunai Mandiri (ATM) di Kecamatan Katapang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Pengungkapan kasus ini, berawal dari laporan dari masyarakat pada hari minggu 4 Desember 2022, pada pukul 17.30 WIB.
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, kasus ini dapat terungkap berkat laporan dari masyarakat.
Baca Juga: Ternyata 9 Makanan Ini Sangat Baik Untuk Menjaga Kesehatan Miss V, Wanita Harus Mencobanya
Dimana, kata Kusworo, sebelumnya ada orang yang mencurigakan yakni bolak balik masuk ATM dan kemudian melakukan aksi yakni mencuri sejumlah uang.
"Dari situ, kami sigap langsung ke lokasi dan berhasil mengamankan dua tersangka yang sebelumnya telah diamankan oleh warga," papar Kombes Pol Kusworo didampingi Kasat Reskrim Kompol Oliesta Ageng Wicaksana dalam keterangannya saat konferensi pers di Mapolresta, Selasa 6 Desember 2022.
Kedua tersangka ini, kata Kusworo, melakukan tindakan percobaan pencurian di sebuah ATM yang berlokasi di Warung Lobak, Kecamatan Katapang, Kabupaten Bandung.
Baca Juga: Jangan Diabaikan! 6 Masalah Yang Mungkin Akan Terjadi Pada Miss V Ketika Memasuki Masa Menopause
Kasus ini, lanjut Kusworo, dapat diungkap, dimana sebelumnya ada warga yang masuk ke ATM, kemudian melakukan transaksi dan uang warga tersebut tidak keluar.
Usai transaksi, sambung Kusworo, uangnya tidak keluar, sehingga ketika kartu ATM nya kemudian ditarik. Selanjutnya, yang bersangkutan kemudian memanggil security dan kemudian dilihat ada kejanggalan dan kecurigaan.