JURNAL SOREANG - Kasus percobaan pencurian dengan modus ganjal Anjungan Tunai Mandiri (ATM) berhasil diungkap Polresta Bandung.
Aksi tindak pidana terjadi di sebuah ATM yang berlokasi di Warung Lobak, Kecamatan Katapang, Kabupaten Bandung, Minggu 4 Desember 2022.
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, kedua tersangka yakni berinisial AA dan SS berhasil diamankan petugas bersama warga.
Baca Juga: Keren! D Inovasi Distan, Kabupaten Bandung Meraih Top 45 Pelayanan Publik Penghargaan Nasional
Akibat perbuatannya, tegas Kusworo, keduanya dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana jo 53 KUHP tentang percobaan pencurian.
"Tersangka terancam hukuman penjara 1/3 dari ancamanbpidana pokok yakni 5 tahun penjara," kata Kombes Pol Kusworo didampingi Kasat Reskrim, Kompol Oliesta Ageng Wicaksana saat konferensi pers di Mapolresta Bandung, Selasa 6 Desember 2022.
Dijelaskan Kusworo, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat pada hari minggu 4 Desember 2022, pada pukul 17.30 WIB.
Baca Juga: 2 Pelaku Pencurian dengan Modus Ganjal ATM Diamankan, Polresta Bandung Sita Sepeda Motor dan Akrilik
"Kasus ini dapat terungkap berkat laporan dan bantuan dari masyarakat. Dalam hal ini, petugas juga berhasil mengamankan tersangka dan barang bukti," ujarnya.
Kusworo menyebut, kedua tersangka ini memiliki peran masing-masing. Tersangka AA sebagai eksekutor pengambil uang di ATM.