Gudang di Rancaekek Digerebek, Polresta Bandung: Pelaku Distribusikan Miras Ke Wilayah Bandung Raya

- 9 Desember 2022, 17:28 WIB
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo bersama jajaran menunjukkan barang bukti botol miras berbagai jenis hasil operasi pekat lodaya 2022
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo bersama jajaran menunjukkan barang bukti botol miras berbagai jenis hasil operasi pekat lodaya 2022 /Yusup Supriatna /Jurnal Soreang

JURNAL SOREANG - Sebuah rumah yang sekaligus digunakan menjadi gudang tempat penyimpanan minuman keras (miras) di Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung, Jawa Barat digerebek kepolisian.

Seperti diketahui, lokasi gudang penyimpanan miras tersebut di Perumahan Rancaekek Kencana, Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung.

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, kasus ini dapat terungkap, berkat laporan dari masyarakat.

Baca Juga: Konsisten ! Wirausaha Muda Mandiri (WMM) 2022 Cetak Kampiun Baru

Dalam laporan yang diterima, papar Kusworo, warga sekitar menyebut adanya rumah yang diduga dijadikan tempat minuman keras.

"Usai mendapat laporan, jajaran Polsek Rancaekek bersama Satres Narkoba langsung ke lokasi yang dimaksud dan berhasil mengamankan 8400 botol miras," ungkap Kombes Pol Kusworo Wibowo didampingi Kasatres Narkoba, Kompol Andri Alam Wijaya dan Kapolsek Rancaekek, Kompol Nanang saat ekspos kasus di Rancaekek, Jumat 9 Desember 2022.

Dijelaskan Kusworo, rencananya pelaku akan mendistribusikan ribuan miras ini ke sejumlah warung-warung yang berada di wilayah Bandung Raya.

Baca Juga: Harus Tahu, 5 Ciri Kiprok Motor Sudah Lemah Atau Sudah Rusak, Jangan Sampai Diabaikan

"Wilayah tersebut diantaranya, Kabupaten Bandung, Kota Bandung, Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat," ujarnya.

Ribuan botol miras tersebut, kata Kusworo, disimpan di dalam 700 dus. Dimana per dusnya isi 12 botol dan 24 botol.

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x