"Pendistribusian miras ini bisa digagalkan petugas di lapangan dalam operasi penyakit masyarakat (pekat) yang digelar Polsek Rancaekek dan Satres Narkoba Polresta Bandung," imbuhnya.
Baca Juga: Konsisten ! Wirausaha Muda Mandiri (WMM) 2022 Cetak Kampiun Baru
Dalam operasi pekat Lodaya 2022 ini, lanjut Kusworo, salah satu opsi operasi yang dilaksanakan jajaran di lapangan adalah minuman keras.
"Dengan digagalkannya pendistribusian 8400 botol miras ini, diharapkan bisa melewati kegiatan pengamanan tahun baru di Kabupaten Bandung tanpa minum keras ataupun alkohol," pungkas Kombes Pol Kusworo Wibowo.***