JURNAL SOREANG - Satnarkoba Polresta Bandung berhasil mengungkap home industry pembuatan dan penjualan minuman keras (miras) oplosan.
Dalam kasus ini, kepolisian mengamankan seorang tersangka berinisial MG (34) yang juga sebagai peracik miras impor oplosan berbagai merk.
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, terungkapnya kasus tersebut berdasarkan hasil penyelidikan terkait adanya peredaran miras impor oplosan di wilayah Kabupaten Bandung.
Baca Juga: 10 Titik Sensitif yang Membuat Suami Terangsang Ingin Berhubungan Intim, Istri Harus Tahu
"Pelaku ini mengedarkan miras impor palsu atau oplosan, hingga menyebabkan terjadinya gangguan kamtibmas di Kabupaten Bandung," kata Kusworo didampingi Kasatres Narkoba, Kompol Andri Alam Wijaya saat konferensi pers di Mapolresta Bandung, Jumat 29 Juli 2022.
Dijelaskannya, lokasi yang menjadi target awal dalam kasus ini adalah tempat transaksi yang berlokasi di Jalan Bukit Pakar Timur, Desa Ciburial, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung.
"Pengakuan dari pelaku, miras impor palsu ini dioplos sendiri," ujarnya.
Baca Juga: Jadwal Shalat untuk Makassar dan Sekitarnya, Sabtu 30 Juli 2022 Saat Tahun Baru Hijriyah
Kusworo menyebut, pelaku mengoplos miras impor palsu sesuai dengan pesanan para pembeli melalui penjualan di media sosial secara online.
"Pelaku ini bisa memproduksi sehari bisa 30 sampai 50 botol, dan barang ini dibuat sesuai pesanan dari buyer," jelasnya.