Komisi VIII DPR Akan Bahas Revisi UU Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Kang Ace: Pasal Pembagian Kuota Direvisi

- 13 November 2022, 17:42 WIB
Wakil Ketua Komisi VIII DPR Kang Ace Hasan soal revisi UU Penyelenggaraan Haji dan Umrah
Wakil Ketua Komisi VIII DPR Kang Ace Hasan soal revisi UU Penyelenggaraan Haji dan Umrah /Istimewa /

Dia mencontohkan soal pengaturan kuota haji khususnya apabila ada kuota lebih untuk haji reguler.

"Apakah kuota haji yang lebih ini akan diserahkan kepada travel haji khusus atau bagaimana?" katanya.

Selain itu, masalah haji furoda dan kuotanya juga harus diatur secara lebih jelas dan tegas.

"Jangan sampai Muslimin menjadi korban akibat praktek penyelenggaraan haji furoda yang dijanjikan daftar tahun ini dan berangkat tahun ini," katanya.

Baca Juga: Ibadah Haji 2022 Usai, Ini 3 Hal Evaluasi dari DPR yang di Antaranya Sisa Anggaran Sangat Besar, Apa Lagi?

Menurut Kang Ace, Komisi VIII DPR telah mengusulkan ke Badan Legislasi (Baleg) terkait rencana revisi UU Penyelenggaraan Haji dan Umrah ini.

"Tidak semua pasal yang akan direvisi, hanya beberapa pasal yang terkait dengan biaya dan penyelenggaraan Ibadah Haji yang sangat relevan dan perlu mengantispasi perubahan kebijakan pemerintah Arab Saudi," katanya.

"Ini harus disesuaikan dengan kondisi saat ini atau bersifat fleksible serta memilki payung hukum yang jelas bila ada perubahan mendadak," ujar Marwan.

Baca Juga: Masa Berlaku Visa Umroh Jemaah Haji Indonesia Diperpanjang Lho! Jadi Berapa Lama?

Langkah antisipasi tersebut, kata Kang Ace, juga dalam rangka mendukung kinerja Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) sebagai penerima mandat pengelolaan keuangan haji.

Halaman:

Editor: Sarnapi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x