Dia mencontohkan soal pengaturan kuota haji khususnya apabila ada kuota lebih untuk haji reguler.
"Apakah kuota haji yang lebih ini akan diserahkan kepada travel haji khusus atau bagaimana?" katanya.
Selain itu, masalah haji furoda dan kuotanya juga harus diatur secara lebih jelas dan tegas.
"Jangan sampai Muslimin menjadi korban akibat praktek penyelenggaraan haji furoda yang dijanjikan daftar tahun ini dan berangkat tahun ini," katanya.
Menurut Kang Ace, Komisi VIII DPR telah mengusulkan ke Badan Legislasi (Baleg) terkait rencana revisi UU Penyelenggaraan Haji dan Umrah ini.
"Tidak semua pasal yang akan direvisi, hanya beberapa pasal yang terkait dengan biaya dan penyelenggaraan Ibadah Haji yang sangat relevan dan perlu mengantispasi perubahan kebijakan pemerintah Arab Saudi," katanya.
"Ini harus disesuaikan dengan kondisi saat ini atau bersifat fleksible serta memilki payung hukum yang jelas bila ada perubahan mendadak," ujar Marwan.
Baca Juga: Masa Berlaku Visa Umroh Jemaah Haji Indonesia Diperpanjang Lho! Jadi Berapa Lama?
Langkah antisipasi tersebut, kata Kang Ace, juga dalam rangka mendukung kinerja Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) sebagai penerima mandat pengelolaan keuangan haji.