Komisi VIII DPR Akan Bahas Revisi UU Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Kang Ace: Pasal Pembagian Kuota Direvisi

- 13 November 2022, 17:42 WIB
Wakil Ketua Komisi VIII DPR Kang Ace Hasan soal revisi UU Penyelenggaraan Haji dan Umrah
Wakil Ketua Komisi VIII DPR Kang Ace Hasan soal revisi UU Penyelenggaraan Haji dan Umrah /Istimewa /

JURNAL SOREANG- Selepas acara Jagong Masalah Umrah dan Haji (Jamarah) di Hotel Grand Sunshine, Minggu 13 November 2022, Wakil Ketua Komisi VIII DPR H. Tb Ace Hasan Syadzily mengatakan, UU Penyelenggaraan Haji dan Umrah perlu direvisi.

Meski baru tiga tahun diundangkan, namun  Kang Ace, panggilan akrab Ace Hasan Syadzily, melihat ada sejumlah pasal dalam Undang-Undang Haji No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU) yang perlu disesuaikan.

"Tentunya disesuaikan dengan konteks perhajian di masa sekarang dan masa yang akan datang," katanya.

Baca Juga: Wow! Daftar Tunggu Haji Reguler Capai 5 Juta Orang, Kang Ace: Kemenag Harus Matangkan Musim Haji 2023

"Jamarah" yang digelar Kemenag Jabar dan Komisi VIII DPR ini dihadiri Kepala Kemenag Kabupaten Bandung H. Abdurrahim.

Ratusan orang dari KBIHU, biro peryelenggara umrah, ormas Islam dan aktivis keagamaan lainnya juga hadir.

Menurut Kang Ace, diperlukan langkah revisi undang-undang tersebut bekerja sama dengan pemerintah.

"Komisi VIII DPR RI bersama pemerintah akan segera merumuskan pasal pasal yang dianggap tidak relevan lagi terhadap kondisi perhajian di era baru. Komisi VIII DPR RI berencana menggandeng PTKIN maupun pihak-pihak lainnya untuk  membahas dan menyampaikan pandangan terhadap situasi yang terjadi," kata Kang Ace yang berasal dari Dapil Kabupaten Bandung dan Bandung Barat ini.

Baca Juga: Ingat! Musim Haji Dimulai 1 Juni 2023, Kemenag Jabar Ingin Jemaah Berangkat dari Asrama dan Bandara Baru

Halaman:

Editor: Sarnapi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x