Dalam ajaran Islam, kata Harry, menikahi kakak dan adik sekaligus tidak diperbolehkan.
"Apalagi dalam pernikahan pimpinan majelis zikir juga disinyalir tidak benar walinya sehingga dipermasalahkan anggota keluarganya," katanya yang menambahkan usia wanita yang dinikahi juga masih muda yakni mahasiswa semester awal.
Mengenai adanya dugaan penyelewengan ajaran wahdatul wujud karena nama majelis zikirnya Syekh Siti Jenar, Harry menyatakan, MUI belum mengkajinya sampai ke arah sana.
Baca Juga: 5 Fakta Sekte Sesat The Manson Family, dari Lakukan Banyak Pembunuhan hingga Gila Hubungan Badan
"Untuk tahap awal kami menyarankan agar pihak keluarga dan warga melaporkan dugaan penyimpangan pernikahan ini kepada Polresta Bandung," katanya.
Sedangkan soal dugaan kesesatan faham majeli zikir Syekh Siti Jenar diminta agar melaporkan kepada Bakor Pakem.
"Bakor Pakem ini berkantor di Kejaksaan Bale Bandung dengan anggota Kejaksaan, Pengadilan Negeri Bale Bandung, Kemenag, MUI dan Polresta Bandung," katanya.***