JURNAL SOREANG- Warga masyarakat Kabupaten Bandung khususnya di daerah Kecamatan Katapang dan Soreang merasa resah dengan praktek yang diduga aliran sesat.
Salah satu praktek faham aliran itu adalah menikahi seseorang dengan menggunakan wali yang tak benar.
Hal itu terungkap saat MUI Kabupaten Bandung kedatangan keluarga dari penyebar faham yang diduga sesat itu, Senin 31 Oktober 2022.
Menurut Sekretaris Umum MUI Kabupaten Bandung, Harry Yuniardi, dalam laporan warga dan keluarga dari pimpinan Majelis Zikir Syekh Siti Jenar terungkap sejumlah dugaan penyimpangan.
"Pimpinan Majelis Zikir Syekh Siti Jenar berinisial Ju yang awalnya tinggal di Desa Sangkan Hurip, Kecamatan Katapang. Namun belum lama ini pindah ke wilayah Kecamatan Soreang," katanya.
Salah satu praktek pimpinan majelis zikir tersebut, kata Harry, adalah menikahi kakak dan adik sekaligus.
"Dari penuturan warga yang masih ada hubungan keluarga ternyata pimpinan Majelis zikir memiliki 4 istri dengan dua istrinya masih berstatus kakak dan adik," katanya.