Dinilai Membahayakan, Warga Cileunyi Wetan Minta Satpol PP Bongkar Reklame yang Diduga Ilegal

- 19 Agustus 2022, 15:00 WIB
Warga Desa Cileunyi Wetan, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung memasang spanduk yang bertuliskan bongkar segera reklame ini!!! Hal itu sebagai bentuk penolakan berdirinya reklame di wilayah tersebut karena dinilai membahayakan dan diduga ilegal karena warta tidak pernah memberikan izin.
Warga Desa Cileunyi Wetan, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung memasang spanduk yang bertuliskan bongkar segera reklame ini!!! Hal itu sebagai bentuk penolakan berdirinya reklame di wilayah tersebut karena dinilai membahayakan dan diduga ilegal karena warta tidak pernah memberikan izin. /Rustandi/Jurnal Soreang

JURNAL SOREANG - Membahayakan, warga Cipongkor, Desa Cileunyi Wetan, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung berharap Satpol PP membongkar reklame yang dipasang wilayah tersebut.

Berdirinya reklame tersebut, diduga ilegal karena warga dan pemerintah sekitar tidak merasa memberikan izin.

Hal tersebut dikatakan salah seorang yang mewakili warga Desa Cileunyi Wetan, yang minta identitasnya dirahasiakan, menurutnya, reklame tersebut berdiri sejak beberapa bulan lalu.

Baca Juga: 11 Titik Favorit Tindik pada Mr P, Ketahui Baik dan Buruknya Termasuk untuk Hubungan Intim

"Ya, kalau tidak salah reklame berdiri sejak 4 empat bulan lalu. Karena tidak ada izin, warga berharap dinas terkait membongkar karena ilegal dan membahayakan warga," kata Warga kepada Jurnal Soreang, Jumat 19 Agustus 2022.

Dia menjelaskan, reklame tersebut berdiri di tanah milik dinas PUTR. Namun, sayapnya memasuki tanah milik salah satu perusahaan di wilayah itu.

"Karena ada reklame itu, warga yang melakukan kegiatan di lahan perusahaan merasa khawatir ada hal yang tidak diinginkan," katanya.

Baca Juga: Hadapi PSS Sleman, Persib Bandung Bakal Kenakan Jersey Mana?

Lahan milik perusahaan itu, katanya, sering dijadikan lokasi ketika warga melakukan kegiatan, baik lomba Agustusan dan Sholat Ied ketika hari raya.

"Ya, warga yang melaksanakan kegiatan merasa khawatir kalau reklame itu tetap berdiri di sana," tuturnya.

Lebih lanjut dia mengatakan, perihal pendirian reklame tersebut sudah disampaikan kepada pihak pemerintah Kabupaten Bandung.

Baca Juga: Lirik Lagu Pink Venom - BLACKPINK Lengkap dengan Terjemahan Bahasa Indonesia, BLINK Udah Hafal?

Bahkan, jelas warga, sudah dilakukan mediasi antara warga dengan pihak perusahaan pemilik reklame tersebut. Namun, hingga saat ini belum ada tindaklanjutnya.

"Sudah ada media, pemilik reklame berjanji akan menemui warga sekitar. Tapi, hingga saat ini tidak ada. Sehingga, kami menilai tidak ada itikad baik," jelasnya.

Jadi, katanya, wajar kalau warga merasa kesal dan meminta Bupati Bandung melalui Satpol PP untuk melakukan pembongkaran.

Baca Juga: 3 Mitos Tentang Pecandu Seks yang Sering Disalahartikan, Harus Ada Diagnosis Khusus Sebelum Memberi Penilaian

"Satpol PP harus tegas, kalau itu tidak berizin dan warga menolak atas berdirinya reklame karena dinilai Membahayakan," tegasnya.

Hal yang sama dikatakan Kustiwa Ketua RT 05/04 Desa Cileunyi Wetan, Kecamatan Cileunyi mengatakan sebagai pemerintah setempat, pihaknya mendukung keinginan warga.

"Ya, saya mendukung harapan warga agar reklame tersebut dibongkar satpol PP karena diduga ilegal dan membahayakan warga," jelasnya.

Baca Juga: 3 Penyebab Kenapa Kebanyakan Orang Miliki Perut Buncit Ketika Menginjak Usia 50 Tahun, No Terakhir Bikin Kaget

Sementara itu, pihak Satpol PP Kabupaten Bandung belum memberikan respon atau tanggapan saat Jurnal Soreang meminta tanggapan.***

Editor: Rustandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x