Lebih lanjut dia mengatakan, perihal pendirian reklame tersebut sudah disampaikan kepada pihak pemerintah Kabupaten Bandung.
Baca Juga: Lirik Lagu Pink Venom - BLACKPINK Lengkap dengan Terjemahan Bahasa Indonesia, BLINK Udah Hafal?
Bahkan, jelas warga, sudah dilakukan mediasi antara warga dengan pihak perusahaan pemilik reklame tersebut. Namun, hingga saat ini belum ada tindaklanjutnya.
"Sudah ada media, pemilik reklame berjanji akan menemui warga sekitar. Tapi, hingga saat ini tidak ada. Sehingga, kami menilai tidak ada itikad baik," jelasnya.
Jadi, katanya, wajar kalau warga merasa kesal dan meminta Bupati Bandung melalui Satpol PP untuk melakukan pembongkaran.
"Satpol PP harus tegas, kalau itu tidak berizin dan warga menolak atas berdirinya reklame karena dinilai Membahayakan," tegasnya.
Hal yang sama dikatakan Kustiwa Ketua RT 05/04 Desa Cileunyi Wetan, Kecamatan Cileunyi mengatakan sebagai pemerintah setempat, pihaknya mendukung keinginan warga.
"Ya, saya mendukung harapan warga agar reklame tersebut dibongkar satpol PP karena diduga ilegal dan membahayakan warga," jelasnya.