"Kami pro aktif mendatangi pondok pesantren tersebut yang bertujuan untuk mengetahui apakah ada korban lain," jelasnya.
Baca Juga: Merasa Introvert? Inilah Rekomendasi Drakor yang Cocok Buat Kamu! No 1 Nyambung Banget
"Kemudian dari situ, kami menindaklanjuti, mendalami kasus ini, menjadi perkara atensi supaya agar kami usut tuntas," sambungnya.
Kusworo menyebut, saat ini, pelaku yang diduga melakukan pencabulan sudah tidak tinggal lagi di pondok pesantren karena sudah bercerai dengan istrinya.
Sehingga, sambungnya, keberadaan terduga pelaku saat ini berpindah-pindah tempat dan belum diketahui sekarang tinggal di mana.
Namun, Kusworo membeberkan bahwa pihaknya sudah memiliki dua alat bukti terkait kasus dugaan pencabulan ini.
Jika dua alat bukti tersebut cukup, maka pihaknya akan menetapkan pelaku sebagai tersangka dan akan melakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan.
"Seandainya tidak diindahkan, maka kami akan melayangkan surat panggilan kedua dengan membawa surat perintah membawa," tegasnya.***