Doni Salmanan Didakwa Rugikan Rp24 Miliar, JPU Catat Jumlah Korban Capai 142 Orang

- 4 Agustus 2022, 18:40 WIB
Terdakwa Doni Salmanan saat mengikuti sidang perdana secara virtual di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Kamis 4 Agustus 2022.
Terdakwa Doni Salmanan saat mengikuti sidang perdana secara virtual di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Kamis 4 Agustus 2022. /ANTARA

Menurutnya, ada empat video di akun tersebut yang mengandung berita bohong hingga menyesatkan masyarakat. 

Baca Juga: Membanggakan! 5 Tunggal Putra Badminton Indonesia yang Paling Berprestasi dan Terkenang Sepanjang Masa

Ditambahkannya, tujuan Doni membuat konten video itu untuk menaikkan jumlah pengikut di YouTube dan agar masyarakat merasa tertarik untuk mendaftar Quotex. 

Sebab, sambungnya, Doni pun mendapatkan keuntungan dari setiap orang yang melakukan pendaftaran dan mendepositkan uangnya di Quotex.

Menurut Jaksa, Doni juga membuat grup di aplikasi perpesanan Telegram untuk menghimpun para pengikutnya yang telah mendaftar aplikasi Quotex. 

Baca Juga: Pengalaman Suka Duka Kerja di Panti Jompo, Yakin Masih Mau Kerja Jadi TKI di Taiwan?

Selain itu, Doni juga menjelaskan cara-cara berinvestasi di aplikasi Quotex kepada para korbannya.

"Setelah uang para member telah didepositkan, kemudian para member mengikuti cara-cara bermain seperti yang diajarkan oleh terdakwa di grup. Namun ketika mencoba bermain beberapa kali, seluruh member tetap gagal dan lost sehingga mengalami kerugian," paparnya.

Baca Juga: 200 Outlet 30 Kota, Omzet Bulanan Rp1 Miliar, Usaha Dawet Kemayu Bangkit dari Keterpurukan Berkat Dukungan BRI

Terkait hal ini, Doni didakwa Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagaimana dakwaan ke satu.***

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x