Menurutnya, ada empat video di akun tersebut yang mengandung berita bohong hingga menyesatkan masyarakat.
Ditambahkannya, tujuan Doni membuat konten video itu untuk menaikkan jumlah pengikut di YouTube dan agar masyarakat merasa tertarik untuk mendaftar Quotex.
Sebab, sambungnya, Doni pun mendapatkan keuntungan dari setiap orang yang melakukan pendaftaran dan mendepositkan uangnya di Quotex.
Menurut Jaksa, Doni juga membuat grup di aplikasi perpesanan Telegram untuk menghimpun para pengikutnya yang telah mendaftar aplikasi Quotex.
Baca Juga: Pengalaman Suka Duka Kerja di Panti Jompo, Yakin Masih Mau Kerja Jadi TKI di Taiwan?
Selain itu, Doni juga menjelaskan cara-cara berinvestasi di aplikasi Quotex kepada para korbannya.
"Setelah uang para member telah didepositkan, kemudian para member mengikuti cara-cara bermain seperti yang diajarkan oleh terdakwa di grup. Namun ketika mencoba bermain beberapa kali, seluruh member tetap gagal dan lost sehingga mengalami kerugian," paparnya.
Terkait hal ini, Doni didakwa Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagaimana dakwaan ke satu.***