Temuan Berulang! Paripurna DPRD Kabupaten Bandung Sahkan LKPJ, Sugianto: Rekomendasikan OPD Sikapi Temuan BPK

- 30 Juni 2022, 18:39 WIB
H Sugianto Ketua DPRD Kabupaten Bandung saat memberikan penjelasan hasil rapat paripurna pengesahan beberapa Raperda di ruang kerjanya, Kamis 30 Juni 2022.
H Sugianto Ketua DPRD Kabupaten Bandung saat memberikan penjelasan hasil rapat paripurna pengesahan beberapa Raperda di ruang kerjanya, Kamis 30 Juni 2022. /Rustandi/Jurnal soreang

JURNAL SOREANG - DPRD Kabupaten Bandung telah mengesahkan tiga dari lima rencana peraturan daerah (Raperda) dalam rapat paripurna masa sidang tahun 2022, Kamis 30 Juni 2022.

Hal tersebut dikatakan Sugianto Ketua DPRD Kabupaten Bandung, menurutnya, setelah melalui proses dan beberapa tahapan, pihaknya mengesahkan tiga Raperda.

"Alhamdulillah, kami sudah mengesahkan tiga dari lima Raperda yang diajukan pihak eksekutif," kata Sugianto saat ditemui di ruang kerjanya.

Baca Juga: Jadwal Pertandingan Piala AFF Wanita 2022, Bagaimana Peluang Tim Garuda Pertiwi Lolos?

Tiga Raperda tersebut, kata Sugih sapaan akrab ketua DPRD kabupaten diantaranya Raperda LKPJ Bupati Bandung, Perdagangan dan Industri dan Raperda Pesantren.

"Awalnya ada lima Raperda yang dibahas, tapi baru tiga yang disahkan. Sementara yang dua lagi, terkendala rekomendasi Kemendagri," jelasnya.

Dua Raperda yang belum disahkan diantaranya, Raperda BUMD dan Raperda Kepariwisataan. Keduanya, belum disahkan karena DPRD belum menerima hasil kajian dari kementerian.

Baca Juga: Mengejutkan! Robert Katakan Ini Jelang Laga Perempat Final Piala Presiden Persib VS PSS

"Sesuai dengan perundang undangan, pengesahan Raperda harus melalui tahapan dan dan mendapat rekomendasi dari hasil kajian kementerian," tuturnya.

Karena belum ada rekomendasi dari kementerian, secara terpaksa DPRD Kabupaten Bandung harus menunda pengesahan kedua Raperda tersebut.

"Walau kedua Raperda belum disahkan, pada rapat paripurna ini, kami mengesahkan tiga Raperda diantaranya tentang LKPJ Bupati yang sudah diaudit pihak BPK," akunya.

Baca Juga: Pengganti Rudiger! Chelsea Segera Mendapatkan Tanda Tangan Bek Man City, Segini Harganya

Hasil audit BPK, pemerintah Kabupaten Bandung berhasil meraih predikat wajar tanpa perkecuali (WTP) untuk keenam kalinya.

"Ya, Alhamdulillah Pemkab Bandung berhasil meraih predikat WTP untuk keenam kalinya. Meski, mendapat catatan sebelum disetujui," akunya.

Raihan predikat WTP, kata Sugih, menjadi pekerjaan rumah bagi DPRD, sebab ada temuan BPK yang secara berulang terjadi setiap tahun.

Baca Juga: Lewandowski Ngebet Ingin Pindah dari Bayern ke Barcelona, Toni Kroos Buka Suara

"Terkait adanya temuan temuan pihak BPK di lingkungan OPD Kabupaten Bandung yang secara berulang, kami akan melakukan kroscek untuk memastikan sesuai tidaknya antara yang disampaikan dengan pendapat dari OPD," jelasnya.

Karena BPK menemukan hal yang sama secara berulang, kata Sugih, pihaknya akan melakukan pengecekan langsung agar temuan tersebut tidak kembali terjadi di tahun berikutnya.

"Dengan adanya hal tersebut, untuk pertama kalinya kami mengeluarkan rekomendasi sebagai upaya mengingatkan pihak OPD agar temuan serupa tidak terjadi secara berulang," katanya.

Baca Juga: Daftar 11 Pemain Piala Asia yang Dicoret dari Skuad Garuda Pertiwi Piala AFF Wanita, Adas Zahra Muzdalifah

Sesuai dengan penilaian dalam Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran (LPPA) 2021, pihaknya, kata Sugih, mengeluarkan rekomendasi tertulis untuk memberikan peringatan kepada OPD.

"Agar mendapat kejelasan dalam LPPA dan LKPJ, kami sengaja memberikan surat rekomendasi secara tertulis untuk diingat agar temuan BPK tidak terjadi secara terulang," jelasnya.

Rekomendasi tersebut, kata Sugih, dikeluarkan DPRD dan disampaikan kepada OPD untuk mengecek sejauh mana keseriusan menyikapi temuan BPK.

Baca Juga: Daftar Pemain Garuda Pertiwi untuk Piala AFF Women's 2022 Filipina

"Karena temuan BPK terseksan dengan program dan topik yang sama, maka DPRD memberikan surat tertulis sebagai rekomendasi," lanjutnya.

"Seperti contoh, temuan berulang setiap tahun terjadi di DPUTR, Dinas Pendidikan. Sehingga, harus diberikan rekomendasi tertulis agar tahun depan tidak lagi terjadi," pungkasnya.***

Editor: Rustandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah