Seputar Idul Adha : Panduan Memilih Hewan Kurban, Memasak Daging Kurban dan Shalat Idul Adha Saat Wabah PMK

- 24 Juni 2022, 14:22 WIB
Himbauan MUI Mengenai Idul Adha Ditengah Wabah PMK
Himbauan MUI Mengenai Idul Adha Ditengah Wabah PMK /PMJ News


a.Hewan yang terjangkit PMK dengan gejala ringan seperti lepuh ringan pada celah kuku, kondisi lesu, tidak nafsu makan, dan keluar air liur berlebihan, hukumnya sah dijadikan hewan kurban.


b.Hewan yang terjangkit PMK dengan gejala berat, seperti lepuh pada kuku hingga terlepas dan/atau menyebabkan pincang/tidak bisa berjalan serta menyebabkan sangat kurus, hukumnya tidak sah dijadikan hewan kurban.


3.Sebagai bentuk tindakan preventif pencegahan pencemaran lingkungan dari virus PMK, maka bagian kepala, kaki daerah kuku, jeroan, tulang dan buntut dari hewan kurban di daerah wabah, sebelum dibagikan, supaya direbus dalam air mendidih minimal 30 menit.


4.Kepada para pelaku usaha hewan kurban diminta untuk berkoordinasi dengan dinas terkait, agar hewan yang dipasarkan kepada masyarakat, benar-benar hewan yang terbebas dan/atau sudah sembuh dari wabah PMK.


5.Salat Idul Adha dapat dilaksanakan secara berjamaah, baik di lapangan, maupun di masjid-masjid dengan selalu menaati protokol kesehatan, serta berkoordinasi dengan Pemerintah setempat.


6.Masyarakat muslim dianjurkan untuk senantiasa mengumandangkan takbir setiap bada salat fardlu pada hari iduladha sampai selesai hari tasyriq (11-13 Dzulhijah).

Demikian maklumat ini disampaikan agar menjadi maklum bagi masyarakat muslim di Kabupaten Bandung, semoga segala bentuk wabah yang menimpa kita segera dihilangkan oleh Allah SWT., serta senantiasa berada dalam keadaan sehat lahir dan batin, aamiin.


Wallahu a`lam bis-shawab.***

Halaman:

Editor: Desi Nurhayati

Sumber: Majelis Ulama Indonesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x