Seputar Idul Adha : Panduan Memilih Hewan Kurban, Memasak Daging Kurban dan Shalat Idul Adha Saat Wabah PMK

- 24 Juni 2022, 14:22 WIB
Himbauan MUI Mengenai Idul Adha Ditengah Wabah PMK
Himbauan MUI Mengenai Idul Adha Ditengah Wabah PMK /PMJ News

JURNAL SOREANG - Idul Adha 2022 terasa berbeda dengan Idul Adha tahun sebelumnya.

Karena dalam Idul Adha 2022 ada wabah PMK (penyakit mulut dan kuku) yang kini kembali menjangkit hewan di Indonesia.

Padahal sebelumnya Indonesia sudah dinyatakan bebas PMK sejak 1990.

Simak himbauan menjelang kurban di tengah wabah PMK dari MUI Kabupaten Bandung : 

Bismillahirrahmanirrahim


Alhamdulillah, walaupun pemerintah belum menetapkan pandemi Covid-19 menjadi sebuah endemi, namun sinyal meredanya situasi pandemi semakin tampak, sehingga berbagai aktivitas ibadah yang sebelumnya serba dibatasi dengan berbagai keringanan (rukhshah), sudah dapat dilaksanakan kembali ke bentuk semula, yaitu hukum asal (azimah), meski harus tetap waspada dengan menjalankan protokol kesehatan sesuai ketentuan.


Akhir-akhir ini musibah dalam bentuk lain sedang menghampiri kita semua, yaitu wabah penyakit mulut dan kuku/kaki (PMK) menyerang hewan ternak yang justeru di bulan Dzulhijah ini dibutuhkan untuk dijadikan hewan kurban (qurban).

Sehubungan dengan hal tersebut, Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Bandung memberikan imbauan sebagai berikut:


1.Bagi masyarakat yang bermaksud melaksanakan ibadah kurban, supaya berhati-hati dalam memilih hewan agar memenuhi persyaratan untuk dijadikan sebagai hewan kurban.


2.Sesuai dengan Fatwa MUI No. 32 Tahun 2022 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban Saat Kondisi Wabah Penyakit Mulut dan Kuku, terdapat ketentuan hukum sebagai berikut:


a.Hewan yang terjangkit PMK dengan gejala ringan seperti lepuh ringan pada celah kuku, kondisi lesu, tidak nafsu makan, dan keluar air liur berlebihan, hukumnya sah dijadikan hewan kurban.


b.Hewan yang terjangkit PMK dengan gejala berat, seperti lepuh pada kuku hingga terlepas dan/atau menyebabkan pincang/tidak bisa berjalan serta menyebabkan sangat kurus, hukumnya tidak sah dijadikan hewan kurban.


3.Sebagai bentuk tindakan preventif pencegahan pencemaran lingkungan dari virus PMK, maka bagian kepala, kaki daerah kuku, jeroan, tulang dan buntut dari hewan kurban di daerah wabah, sebelum dibagikan, supaya direbus dalam air mendidih minimal 30 menit.


4.Kepada para pelaku usaha hewan kurban diminta untuk berkoordinasi dengan dinas terkait, agar hewan yang dipasarkan kepada masyarakat, benar-benar hewan yang terbebas dan/atau sudah sembuh dari wabah PMK.


5.Salat Idul Adha dapat dilaksanakan secara berjamaah, baik di lapangan, maupun di masjid-masjid dengan selalu menaati protokol kesehatan, serta berkoordinasi dengan Pemerintah setempat.


6.Masyarakat muslim dianjurkan untuk senantiasa mengumandangkan takbir setiap bada salat fardlu pada hari iduladha sampai selesai hari tasyriq (11-13 Dzulhijah).

Demikian maklumat ini disampaikan agar menjadi maklum bagi masyarakat muslim di Kabupaten Bandung, semoga segala bentuk wabah yang menimpa kita segera dihilangkan oleh Allah SWT., serta senantiasa berada dalam keadaan sehat lahir dan batin, aamiin.


Wallahu a`lam bis-shawab.***

Editor: Desi Nurhayati

Sumber: Majelis Ulama Indonesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x