Zona 4, meliputi Kecamatan Katapang, Margahayu dan Kecamatan Margaasih.
Zona 5, meliputi Kecamatan Cileunyi, Cimeunyan dan Kecamatan Cilengkrang.
Baca Juga: UEFA Nations Legue 2022: Timnas Portugal Difavoritkan di Fase Grup, Goncalo Guedes Ungkap Ini
Zona 6, meliputi Kecamatan Cicalengka, Rancaekek, Cikancung dan Kecamatan Nagreg.
Zona 7, meliputi kecamatan Solokanjeruk, Ibun, Paseh dan Majalayan.
Zona 8, meliputi Kecamatan Kertasari, Pacet dan Kecamatan Ciparay.
Penetapan zona tersebut, untuk memberikan kemudahan bagi para orang tua atau wali dalam menentukan zona pendaftaran PPDB.
Jika masyarakat atau orang tua ingin mendapatkan informasi terkait pelaksanaan PPDB 2022, Disdik Kabupaten Bandung membuka layanan informasi dan pengaduan melalui call center 0878 6952 0475.***