JURNAL SOREANG - Jelang pelaksanaan pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2022-2023, Dinas pendidikan (Disdik) Kabupaten Bandung menetapkan 8 Zona wilayah.
Penetapan zona tersebut, dilakukan Disdik Kabupaten Bandung agar anak usia sekolah bisa melanjutkan pendidikan yang lebih tinggi.
Dari 31 wilayah kecamatan di Kabupaten Bandung, Disdik menetapkan 8 zona untuk pendaftaran PPDB tahun 2022.
Baca Juga: Profil dan Biodata Daisuke Sato, Pemain Timnas Filipina yang Resmi Gabung Persib Bandung
Untuk memudahkan anda dalam mendaftarkan anak untuk mendapat pendidikan, simak zona yang harus dipilih.
Berikut daftar 8 zona pendaftaran PPDB 2022 yang ditetapkan Disdik Kabupaten Bandung.
Zona 1, meliputi wilayah Kecamatan Baleendah, Pameungpeuk, Bojongsoang dan Kecamatan Dayeuhkolot.
Zona 2, meliputi Kecamatan Arjasari, Banjaran, Cangkuang, Cimaung dan Kecamatan Pangalengan.
Zona 3, meliputi Kecamatan Soreang, Kutawaringin, Pasirjambu, Ciwidey dan Kecamatan Rancabali.