JURNAL SOREANG - Jelang pelaksanaan pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2022-2023, Dinas pendidikan (Disdik) Kabupaten Bandung menetapkan 8 Zona wilayah.
Penetapan zona tersebut, dilakukan Disdik Kabupaten Bandung agar anak usia sekolah bisa melanjutkan pendidikan yang lebih tinggi.
Dari 31 wilayah kecamatan di Kabupaten Bandung, Disdik menetapkan 8 zona untuk pendaftaran PPDB tahun 2022.
Baca Juga: Profil dan Biodata Daisuke Sato, Pemain Timnas Filipina yang Resmi Gabung Persib Bandung
Untuk memudahkan anda dalam mendaftarkan anak untuk mendapat pendidikan, simak zona yang harus dipilih.
Berikut daftar 8 zona pendaftaran PPDB 2022 yang ditetapkan Disdik Kabupaten Bandung.
Zona 1, meliputi wilayah Kecamatan Baleendah, Pameungpeuk, Bojongsoang dan Kecamatan Dayeuhkolot.
Zona 2, meliputi Kecamatan Arjasari, Banjaran, Cangkuang, Cimaung dan Kecamatan Pangalengan.
Zona 3, meliputi Kecamatan Soreang, Kutawaringin, Pasirjambu, Ciwidey dan Kecamatan Rancabali.
Zona 4, meliputi Kecamatan Katapang, Margahayu dan Kecamatan Margaasih.
Zona 5, meliputi Kecamatan Cileunyi, Cimeunyan dan Kecamatan Cilengkrang.
Baca Juga: UEFA Nations Legue 2022: Timnas Portugal Difavoritkan di Fase Grup, Goncalo Guedes Ungkap Ini
Zona 6, meliputi Kecamatan Cicalengka, Rancaekek, Cikancung dan Kecamatan Nagreg.
Zona 7, meliputi kecamatan Solokanjeruk, Ibun, Paseh dan Majalayan.
Zona 8, meliputi Kecamatan Kertasari, Pacet dan Kecamatan Ciparay.
Penetapan zona tersebut, untuk memberikan kemudahan bagi para orang tua atau wali dalam menentukan zona pendaftaran PPDB.
Jika masyarakat atau orang tua ingin mendapatkan informasi terkait pelaksanaan PPDB 2022, Disdik Kabupaten Bandung membuka layanan informasi dan pengaduan melalui call center 0878 6952 0475.***