JURNAL SOREANG - Jajaran Kepolisian Sektor Ciparay Polresta Bandung berhasil menggagalkan peredaran minuman keras (miras) jenis tuak.
Terkait hal ini, Polsek Ciparay mengamankan 20 jerigen miras berukuran 25 liter yang diangkut dengan menggunakan kendaraan R4.
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo melalui Kapolsek Ciparay, AKP Asep Dedi mengatakan, jajarannya berhasil menggagalkan peredaran miras jenis tuak ini di Jalan Raya Laswi, wilayah perbatasan Desa Bumi Wangi dan Gunung Leutik, Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung.
Baca Juga: Tes Psikologi dan Kesehatan: Posisi Tidur Mana yang Biasa Dilakukan? Ini Efek bagi Kesehatan
Asep mengungkapkan peredaran miras berhasil digagalkan petugas setelah mendapatkan laporan warga mengenai adanya pengiriman tuak tersebut.
"Mendapat laporan dari warga, jajaran langsung bergerak cepat ke lokasi yang dituju dan mengamankan barang bukti tuak dan sebuah kendaraan mobil," kata AKP Asep Dedi kepada Jurnal Soreang di Mapolsek Ciparay, Senin 23 Mei 2022.
Dijelaskannya, selain menyita ratusan liter miras, jajarannya juga mengamankan 1 (satu) unit kendaraan R4 merk Daihatsu Granmax warna putih berplat nomor D 1815 VDA.
Mobil tersebut, papar Asep, digunakan pelaku untuk membawa miras jenis tuak sebanyak 20 jerigen dengan ukuran 25 liter.
Pelaku pengiriman, lanjutnya, berinisial JAT (28) merupakan warga Kecamatan Sidikalang, Kabupaten Dairi. Ia membawa tuak dan rencananya bakal dijual kepada pedagang berinisial APR.