"Miras ini belum sempat dijual dikarenakan keburu ketahuan oleh petugas Polsek Ciparay," ujarnya.
Asep menegaskan tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi penjualan miras atau barang haram lainnya yang dapat mengakibatkan terjadinya gangguan keamanan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah hukum Polsek Ciparay.
"Jika warga menemukan kasus serupa, untuk segera melaporkan kepada kami. Informasi sekecil apapun dari warga, akan segera ditindaklanjuti," imbuh AKP Asep Dedi. ***