Tersangka yang melakukan penganiayaan dijerat dengan Pasal 170 KUHP ayat 2 dan 3 dengan ancaman 12 tahun penjara.
Kemudian, yang menghasut dikenakan Pasal 160 KUHP karena mengakibatkan teman-temannya melakukan perbuatan penganiayaan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
"Kita juga kenakan Pasal 365 KUHP karena beberapa barang milik korban dibawa pergi oleh para pelaku, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," tegas Kombes Pol Kusworo Wibowo. ***