Gara-Gara Dendam Lama, 8 Orang Keroyok Korban Hingga Tewas di Katapang Bandung

- 22 Mei 2022, 17:39 WIB
8 tersangka penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia di Katapang, Kabupaten Bandung diringkus Polresta Bandung
8 tersangka penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia di Katapang, Kabupaten Bandung diringkus Polresta Bandung /Yusup Supriatna /Jurnal Soreang

Tersangka yang melakukan penganiayaan dijerat dengan Pasal 170 KUHP ayat 2 dan 3 dengan ancaman 12 tahun penjara.

Kemudian, yang menghasut dikenakan Pasal 160 KUHP karena mengakibatkan teman-temannya melakukan perbuatan penganiayaan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Baca Juga: Rekap Transfer PSM Makassar di Liga 1 2022-2023,Pulangkan Mokodompit, Gaet Yuran Lopes,Issa Moosa dan Everton?

"Kita juga kenakan Pasal 365 KUHP karena beberapa barang milik korban dibawa pergi oleh para pelaku, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," tegas Kombes Pol Kusworo Wibowo. ***

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x