Gara-Gara Dendam Lama, 8 Orang Keroyok Korban Hingga Tewas di Katapang Bandung

- 22 Mei 2022, 17:39 WIB
8 tersangka penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia di Katapang, Kabupaten Bandung diringkus Polresta Bandung
8 tersangka penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia di Katapang, Kabupaten Bandung diringkus Polresta Bandung /Yusup Supriatna /Jurnal Soreang

JURNAL SOREANG - Polisi berhasil mengungkap kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan 8 orang pelaku terhadap seorang korban di Kecamatan Katapang, Kabupaten Bandung.

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama tersebut mengakibatkan korban meninggal dunia.

Ditambahkan Kusworo, korban yang berinisial DS merupakan anggota dari perguruan silat Gajah Putih.

Baca Juga: Meresahkan, Polri Diminta Tindak Judi Online yang Kini Marak di Kalangan Driver Ojol

Lebih lanjut ia menuturkan permasalahan awal dari kasus penganiayaan tersebut.

"Adapun permasalahan awalnya, berawal sejak bulan Januari 2022 sudah ada perselisihan antara korban dengan tersangka inisialnya WG," ucap Kusworo dalam keterangannya saat gelar perkara di Mapolresta Bandung, Soreang, Minggu 22 Mei 2022.

Diketahui, korban sempat melarikan diri namun bertemu kembali dengan tersangka WG pada Rabu 18 Mei 2022.

Baca Juga: Waduh! Piala Dunia Qatar 2022, Bintang Timnas Perancis Ini Kena Bully Fans Real Madrid, Begini Alasannya

"Jadi pada siang hari korban bertemu dengan WG, kemudian terjadi perselisihan kembali," sambungnya.

Kusworo melanjutkan, tersangka WG kemudian mengadukan perselisihannya dengan korban kepada 7 orang temannya.

Cerita tersangka WG menyulut emosi teman-temannya. Akhirnya, tambah Kusworo, mereka berdelapan berpapasan dengan korban.

Baca Juga: Sah! Trio Pemain, Messi, Neymar dan Mbappe Siap Membela PSG untuk Liga Champions Musim Depan

"Kemudian terjadi perkelahian dan penganiayaan secara bersama-sama," jelasnya.

Korban dikeroyok oleh 8 orang. Ada yang berperan memegangi korban, menendang punggung, dan ada yang melakukan penusukan hingga akhirnya korban meninggal dunia.

"Para pelaku sempat kabur. Akhirnya 2X24 jam, berhasil diamankan oleh Satreskrim Polresta Bandung," beber Kusworo.

Baca Juga: Sah! Trio Pemain, Messi, Neymar dan Mbappe Siap Membela PSG untuk Liga Champions Musim Depan

2 orang ditangkap di Kecamatan Majalaya, Kabupaten Bandung, sedangkan 6 sisanya diamankan di Pasar Maroko, Kabupaten Bandung Barat.

Selain itu, pihaknya turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa sajam sejenis golok, 4 unit motor, serta baju korban pada saat dilakukan penganiayaan.

Tersangka dijerat sesuai dengan perannya masing-masing dalam kasus dugaan penganiayaan secara bersama-sama yang mengakibatkan korban meninggal dunia tersebut.

Baca Juga: Dituduh Terlibat Kecelakaan Kim Sae Ron, Polisi Tegaskan Sosok Penumpang di Mobil Bukan Kang Daniel

Tersangka yang melakukan penganiayaan dijerat dengan Pasal 170 KUHP ayat 2 dan 3 dengan ancaman 12 tahun penjara.

Kemudian, yang menghasut dikenakan Pasal 160 KUHP karena mengakibatkan teman-temannya melakukan perbuatan penganiayaan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Baca Juga: Rekap Transfer PSM Makassar di Liga 1 2022-2023,Pulangkan Mokodompit, Gaet Yuran Lopes,Issa Moosa dan Everton?

"Kita juga kenakan Pasal 365 KUHP karena beberapa barang milik korban dibawa pergi oleh para pelaku, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," tegas Kombes Pol Kusworo Wibowo. ***

Editor: Yusup Supriatna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x