Kiai Yayan mengistilahkan untuk ibadah haji butuh "ninina" yakni niat nisab atau mampu dan nasib.
"Alhamdulillah tahun ini ibadah haji dibuka kembali sehingga jemaah haji Indonesia bisa berhaji meski kuotanya dibatasi sekitar 100 ribu orang," katanya.
Sedangkan Sidiq Haryono mengatakan, BPKH memiliki tujuh orang pelaksana dan tujuh orang pengawas dengan karyawan yang rata-rata dari kalangan perbankan.
Baca Juga: Resmi! DPR dan Pemerintah Sepakat Biaya Haji Tahun 2022 Rp39.886.009 Per Jamaah
"BPKH sangat hati-hati dalam mengelola keuangan haji karena harus persetujuan dari 14 orang sebelum menempatkan dana haji atau investasi," katanya yang menambahkan dana haji yang dikelola BPKH sekitar Rp158 triliun.***