Perjuangkan Hak Masyarakat Daerah, Komisi A DPRD Sepakat Lakukan Identifikasi ke Lokasi Pengelola Panas Bumi

- 13 April 2022, 09:49 WIB
Acep Ana anggota komisi A DPRD Kabupaten Bandung, terkait kompensasi lahan pengganti untuk Perjuangkan Hak Masyarakat Daerah, Komisi A DPRD Sepakat Lakukan Identifikasi ke Lokasi Pengelola Panas Bumi
Acep Ana anggota komisi A DPRD Kabupaten Bandung, terkait kompensasi lahan pengganti untuk Perjuangkan Hak Masyarakat Daerah, Komisi A DPRD Sepakat Lakukan Identifikasi ke Lokasi Pengelola Panas Bumi /Jurnal Soreang

JURNAL SOREANG - Jajaran anggota Komisi A DPRD Kabupaten Bandung, sepakat untuk melakukan monitoring dan mengidentifikasi perusahaan yang mengelola potensi panas bumi.

Hal tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti informasi terkait proses kompensasi lahan pengganti, dari perusahaan tersebut.

Seperti diketahui, ada dua perusahaan yang sedang melakukan perluasan kawasan di lokasi lahan lindung atau kehutanan.

Baca Juga: Jangan Pernah Remehkan Cristiano Ronaldo! 6 Momen CR7 Selamatkan Portugal, Salah Satunya di Piala Dunia

"Ya, ada Geo Dipa Energi dan Star Energi Geothermal Wayang Windu yang sedang melakukan perluasan kawasan perusahaannya," kata Acep Ana anggota Komisi A DPRD Kabupaten Bandung kepada Jurnal Soreang, Rabu 13 April 2022.

Menurut Acep Ana, pengembangan pembangunan tersebut, masuk dalam program proyek strategis nasional. Namun, harus tetap menjalani prosedur dan mengikuti regulasi dan perundang-undangan.

"Walau itu proyek strategis nasional, sebagai daerah yang dijadikan titik lokasi, Kabupaten Bandung memiliki hak untuk mengetahui," jelasnya.

Politisi PKB itu menjelaskan, setelah mengetahui informasi dan memiliki data terkait kompensasi lahan pengganti yang wajib dilakukan kedua perusahaan tersebut.

Baca Juga: Kasus Covid-19 di Indonesia Tambah 1455, Ini 10 Provinsi dengan Kasus Aktif Tertinggi, Jabar Nomor Berapa?

Pihak Komisi A, kata Acep Ana, sudah sepakat dalam waktu dekat akan melakukan monitoring dan mengidentifikasi perkembangan proses lahan pengganti ke lokasi perusahaan tersebut.

"Agar mendapat kepastian, kami dari komisi A akan melakukan monitoring dan mengindetifikasi ke lokasi. Hal itu, untuk memperjuangkan hak masyarakat dan Daerah," tuturnya.

Lebih lanjut Acep Ana mengatakan, sesuai dengan regulasi dan perundang- undangan yang mengatur tentang pengelolaan potensi panas bumi baru terbarukan.

"Intinya, siapa dan dari manapun perusahaannya harus mengikuti prosedur dan taat akan regulasi yang berlaku," katanya.

Baca Juga: Membongkar Kelemahan Timnas Inggris di Piala Dunia 2022, Ternyata Kuncinya Ada di Orang Ini, Siapa Dia?

Acep Ana menegaskan, sesuai dengan IPPKH perusahaan yang memanfaatkan kawasan kehutanan diwajibkan untuk menyediakan kompensasi lahan pengganti.

"Saya yakin, manajemen perusahaan baik Geo Dipa Energi atau Star Energi Geothermal Wayang Windu tahu persis tentang regulasi yang tertuang dalam IPPKH," jelasnya.

Selain menyediakan lahan pengganti, perusahaan tersebut juga harus melakukan reboisasi lahan pengganti agar menjadi hutan.

"Sesuai dengan data yang tertuang, lahan pengganti itu harus tersedia dalam waktu satu tahun pasca ditetapkannya IPPKH," akunya.

Baca Juga: Simak! Inilah 4 Penyebab Kepala Anda Pusing Saat Puasa, Apa Saja?

Dengan demikian, kata Acep Ana, maka semestinya dan memang kewajiban DPRD untuk melakukan monitoring sudah sejauh mana proses hal tersebut.

"Dalam waktu dekat, kami akan melakukan monitoring agar semuanya terbuka secara transparan dan masyarakat secara umum mengetahui," pungkasnya.

Sementara pihak perusahaan yang mengelola panas bumi di kabupaten Bandung belum memberikan tanggapan, meski Jurnal Soreang mencoba menghubungi.***

Editor: Rustandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah