"Agar mendapat kepastian, kami dari komisi A akan melakukan monitoring dan mengindetifikasi ke lokasi. Hal itu, untuk memperjuangkan hak masyarakat dan Daerah," tuturnya.
Lebih lanjut Acep Ana mengatakan, sesuai dengan regulasi dan perundang- undangan yang mengatur tentang pengelolaan potensi panas bumi baru terbarukan.
"Intinya, siapa dan dari manapun perusahaannya harus mengikuti prosedur dan taat akan regulasi yang berlaku," katanya.
Acep Ana menegaskan, sesuai dengan IPPKH perusahaan yang memanfaatkan kawasan kehutanan diwajibkan untuk menyediakan kompensasi lahan pengganti.
"Saya yakin, manajemen perusahaan baik Geo Dipa Energi atau Star Energi Geothermal Wayang Windu tahu persis tentang regulasi yang tertuang dalam IPPKH," jelasnya.
Selain menyediakan lahan pengganti, perusahaan tersebut juga harus melakukan reboisasi lahan pengganti agar menjadi hutan.
"Sesuai dengan data yang tertuang, lahan pengganti itu harus tersedia dalam waktu satu tahun pasca ditetapkannya IPPKH," akunya.
Baca Juga: Simak! Inilah 4 Penyebab Kepala Anda Pusing Saat Puasa, Apa Saja?
Dengan demikian, kata Acep Ana, maka semestinya dan memang kewajiban DPRD untuk melakukan monitoring sudah sejauh mana proses hal tersebut.