Lahan Pengganti Belum Terealisasi, Riki Ganesa: Izin IPPKH Geo Dipa dan Star Energi Geothermal Bisa Dibekukan

- 9 April 2022, 17:19 WIB
Riki Ganesa Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Bandung membahas terkait kompensasi lahan pengganti perusahaan yang menggunakan lahan kehutanan
Riki Ganesa Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Bandung membahas terkait kompensasi lahan pengganti perusahaan yang menggunakan lahan kehutanan /Jurnal Soreang

"Kami sedang menyoroti lahan pengganti, sesuai dengan regulasi yang berlaku tentang penggunaan lahan kehutanan diwajibkan kompensasi lahan pengganti hingga dua kali lipat," jelasnya.

Menurut Riki, sesuai dengan regulasi yang berlaku dan tertuang dalam berita acara IPPKH atau PPKH, perusahaan wajib melakukan kompensasi lahan pengganti maksimal satu tahun dari keputusan itu ditetapkan.

"Harus karena hukumnya wajib dan sudah menjadi komitmen bersama, ketika perusahaan yang menggunakan lahan kehutanan wajib menyediakan lahan pengganti dua kali lipat dan harus dilakukan reboisasi," tuturnya.

Baca Juga: 3 Rekor Lionel Messi yang Mustahil Dikalahkan Cristiano Ronaldo, Salah Satunya Ballon D'Or

Jika tidak, kata Riki, sesuai PP nomor 23 tahun 2021 tentang penyelenggaraan kehutanan Merubah ijin pinjam pakai kawasan kehutanan (IPPKH) menjadi persetujuan penggunaan kawasan kehutanan (P2KH). Maka, pemerintah akan memberikan sanksi.

"Sesuai pasal 277, pemegang persetujuan penggunaan kawasan hutan yang melakukan pelanggaran akan diberikan sanksi administrasi mulai teguran tertulis, pembekuan persetujuan penggunaan kawasan hutan dan atau pencabutan persetujuan," jelasnya.

Oleh karena itu, terkait dengan kompensasi lahan pengganti yang digunakan PT Geo Dipa Energi dan Star Energi Geothermal wayang windu. Pihaknya akan segera panggil kedua perusahaan tersebut, agar prosesnya dibuka secara transparan agar masyarakat tahu.

"Ya, dalam waktu dekat kami akan panggil kedua perusahaan tersebut, untuk mengetahui sejauh mana realisasi dari proses lahan pengganti itu," katanya.

Baca Juga: Performa Menurun Jelang Piala Dunia 2022, Cristiano Ronaldo dan Lionel Messi Nyesel Pindah Klub?

Sebab, lanjut Riki, selain wajib melakukan kompensasi lahan pengganti, perusahaan tersebut juga wajib melaporkan tahapan demi tapan prosesnya.

Halaman:

Editor: Rustandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x