"Ketika kawasan hutan lindung dipakai untuk kegiatan komersil, otomatis berimbas pada berkurangnya luasan hutan lindung yang ada di wilayah Kabupaten Bandung," jelasnya.
Ketika itu terjadi, kata Riki, maka kondisi di depan mata adalah menurunnya fungsi hidrologis dan ekologis.
"Makanya kewajiban pemegang IPPKH adalah reklamasi, lahan konpensasi dan reboisasi serta rehabilitasi daerah aliran sungai dan wajib memberikan peloporan terkait kegiatannya per 6 bulan kepàda kementrian LHK," tuturnya.
Baca Juga: The Daddies Terhenti Langkahnya di Semifinal Korea Open 2022
Dengan Demikian, kata Riki, DPRD akan melakukan pengawasa karena kabupaten Bandung merupakan daerah yang menjadi titik lokasi proyek tersebut, sehingga berkewajiban menjaga potensi alam dan lingkungan.
"Sesuai tupoksi DPRD, kami akan melakukan pengawasan untuk mengantisipasi dampak negatif kepada daerah kabupaten Bandung khususnya masyarakat sekitar," tegasnya.
Riki menambahkan, selain merupakan kawasan hutan lindung, lokasi tersebut merupakan titik serapan dan hulu sungai Ciwidey.
"Ya, itu kan hutan lindung dan juga hulu sungai Ciwidey. Jadi dampak negatif jangka panjangnya harus benar-benar diantisipasi melalui kajian yang sesuai dan transparan," pungkasnya.***