Besaran zakat fitrah bila dibayar dengan uang ini mengalami kenaikan sebab tahun lalu sebesar Rp30.000 per orang.
Besaran zakat fitrah ini setelah rapat BAZNAS dengan ormas-ormas Islam dan mendapatkan masukan harga beras di pasaran dari Disperindag Kabupaten Bandung.
Menurut Wakil Ketua BAZNAS Kabupaten Bandung, Dadang Abu, besaran zakat fitrah ini disesuaikan dengan harga beras yang diterimanya dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bandung.
"Pembayaran zakat fitrah sesuai dengan harga beras yang dikonsumsinya sehari-hari sehingga patokan dari BAZNAS Kabupaten Bandung adalah beras jenis pertengahan. Kami menggunakan harga beras Rp 12.500,-/kg," katanya.
Kaum Muslimin bisa membayar zakat fitrah melebihi harga beras yang ditentukan BAZNAS Kabupaten Bandung, namun tidak boleh membayar zakat fitrah di bawah standard yang sudah ditentukan.
"Misalnya sudah biasa mengonsumsi beras dengan harga Rp 13.000,-/kilogram maka dia membayar zakat fitrahnya apabila diuangkan sebesar Rp 33.500,- per orang bukan merujuk ke harga Rp 32.500 per orang yang kami tetapkan," katanya.***