JURNAL SOREANG- Sebagai upaya untuk meningkatkan kesadaran dalam berinfak di Kabupaten Bandung, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Bandung memberikan kupon infak kepada Unit Pengumpul Zakat (UPZ) kecamatan-kecamatan.
Kupon infak yang dibagikan dengan nominal Rp100 ribu dan Rp10 ribu yang nantinya akan diberikan juga kepada Gerai UPZ desa dan kelurahan.
"Tiap desa dan kelurahan akan mendapatkan satu atau dua buku kupon yang satu lembar kupon Rp10 ribu," kata Ketua BAZNAS Kabupaten Bandung, Dudi Abdul Hadi, dalam rapat sosialisasi dan koordinasi dengan UPZ kecamatan di gedung BAZNAS Kabupaten Bandung, Kamis 7 April 2022.
Baca Juga: BAZNAS Kabupaten Bandung Silaturahmi ke Kemenag, Potensi Zakat di Lingkungan Kemenag Cukup Besar
Dia menambahkan, untuk pihak kecamatan ditargetkan kupon Rp100 ribu per lembar atau Rp10 juta.
"Kalau kaum aghniya maupun ASN membeli kupon, maka tiap desa terkumpul Rp1 juta dan tiap kecamatan Rp10 juta," katanya.
Dalam kesempatan itu juga diberikan sosialisasi aturan patokan kaum Muslimin dalam mengeluarkan zakat fitrah pada Ramadhan 2022.
BAZNAS Kabupaten Bandung menetapkan besaran zakat fitrah apabila diuangkan sebesar Rp 32.500 per orang.
Besaran zakat fitrah bila dibayar dengan uang ini mengalami kenaikan sebab tahun lalu sebesar Rp30.000 per orang.
Besaran zakat fitrah ini setelah rapat BAZNAS dengan ormas-ormas Islam dan mendapatkan masukan harga beras di pasaran dari Disperindag Kabupaten Bandung.
Menurut Wakil Ketua BAZNAS Kabupaten Bandung, Dadang Abu, besaran zakat fitrah ini disesuaikan dengan harga beras yang diterimanya dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bandung.
"Pembayaran zakat fitrah sesuai dengan harga beras yang dikonsumsinya sehari-hari sehingga patokan dari BAZNAS Kabupaten Bandung adalah beras jenis pertengahan. Kami menggunakan harga beras Rp 12.500,-/kg," katanya.
Kaum Muslimin bisa membayar zakat fitrah melebihi harga beras yang ditentukan BAZNAS Kabupaten Bandung, namun tidak boleh membayar zakat fitrah di bawah standard yang sudah ditentukan.
"Misalnya sudah biasa mengonsumsi beras dengan harga Rp 13.000,-/kilogram maka dia membayar zakat fitrahnya apabila diuangkan sebesar Rp 33.500,- per orang bukan merujuk ke harga Rp 32.500 per orang yang kami tetapkan," katanya.***