Mengingat, kata Risdal, kawasan tersebut berada di lokasi hutan lindungan dan merupakan hulu sungai Ciwidey, juga kawasan serapan air wilayah Bandung Selatan.
"Memang, kalau melihat secara kepentingan luas. Pengembangan perusahaan, untuk kebutuhan masyarakat secara Nasional," kata Dadang Risdal Aziz kepada Jurnal Soreang, Rabu 6 April 2022.
Namun, kata Risdal, sapaan akrab ketua Jamparing Institut menjelaskan, meski untuk kepentingan umum, tapi dampak dan akibatnya harus menjadi perhitungan utama.
"Jangan sampai kebutuhan nasional terpenuhi, masyarakat dan daerah sekitar wilayah potensi merasakan dampak penderitaannya,"
Risdal menjelaskan, pengelolaan potensi panas bumi merupakan perusahaan jangka panjang. Sehingga, segala bentuk kajian dampak dan akibatnya harus diperhitungkan secara matang.
"Harus penuh perhitungan yang Matang, sebelum pemerintah daerah memberikan rekomendasi perluasan pembangunan proyek Geo Dipa tahap II," jelasnya.
Sebab, Kabupaten Bandung sebagai pemegang kebijakan Daerah sekaligus pemilik potensi harus bisa mempertahankan potensi alam dan lingkungan tersebut.
"Pemkab Bandung, dalam hal Ini Bupati, DPRD dan Birokrat harus bisa mempertahankan potensi yang dimiliki. Agar, tidak ada dampak negatif dikemudian hari," tuturnya.