JURNAL SOREANG - Seorang anak di bawah umur warga Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung, yang berusia masih di bawah umur menjadi korban pemerkosaan.
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo menuturkan, peristiwa ini terjadi di Desa Sekarwangi, Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung, Sabtu 19 Maret 2022.
Dijelaskan Kusworo, kronologi kejadian ini berawal saat korban yang masih dibawah umur berjalan dan melewati tersangka R (24) serta CN (25).
Baca Juga: Jadwal Imsakiyah dan Buka Puasa Kota Bekasi, Rabu 6 April 2022
Seketika itu, paparnya, kedua tersangka langsung mengajak korban dengan alasan untuk mengantar.
"Untuk kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur ini, pelaku berpura-pura mengantar korban. Setelah korban mau akhirnya para tersangka mengajak meminum minuman keras," ungkap Kusworo dalam keterangannya, Senin 4 April 2022.
Kusworo menyebut, karena kedua tersangka ini dipengaruhi alkohol, korban dibawa kesuatu tempat yang memiliki sekat-sekat kamar.
Sehingga, lanjutnya, korban anak di bawah umur ini dilakukan persetubuhan secara paksa oleh kedua tersangka.
"Setelah dilakukan pencabulan dan pemerkosaan kemudian korban melaporkan kepada pamannya dan pamannya melaporkan kepada polres dan dalam rentan waktu satu setengah hari tersangka bisa kita amankan," terangnya.
Ditegaskan Kusworo, atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Perlindungan Anak.
Baca Juga: Jadwal Imsakiyah dan Buka Puasa Kabupaten Sumedang, Rabu 6 April 2022
"Tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan hukuman denda senilai lima milliar rupiah," imbuh Kombes Pol Kusworo Wibowo. ***