Bermodus Pengobatan! J Cabuli Anak di Dayeuhkolot Bandung, Polisi: Tersangka Terancam 15 Tahun Penjara

- 21 Maret 2022, 13:34 WIB
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo didampingi Kasat Reskrim, AKP Oliesta Ageng Wicaksana saat berinteraksi dengan tersangka J terkait kasus pencabulan di Mapolresta Bandung, Senin 21 Maret 2022.
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo didampingi Kasat Reskrim, AKP Oliesta Ageng Wicaksana saat berinteraksi dengan tersangka J terkait kasus pencabulan di Mapolresta Bandung, Senin 21 Maret 2022. /Jurnal Soreang /Yusup Supriatna

JURNAL SOREANG - Satreskrim Polresta Bandung berhasil mengamankan pelaku cabul terhadap korbannya yang masih di bawah umur, di Kecamatan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung.

Pelaku cabul berinisial J dilaporkan orang tua korban dan kini statusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polresta Bandung.

Kejadian tindak pidana pencabulan ini terjadi di Kecamatan Dayeuhkolot, pada Januari 2022 lalu dengan korbannya perempuan masih di bawah umur yang masih duduk di bangku sekolah.

Baca Juga: Kedaulatan Pangan di Indonesia yang Masih Jadi Mimpi dari Dulu Sampai Pada Era Jokowi, Ada Masalah Apa?

"Peristiwa pencabulan tersebut terjadi pada Jumat,14 Januari 2022 lalu di wilayah Dayeuhkolot Kolot, Kabupaten Bandung. Tersangka berinisial J (46) warga setempat," papar Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo dalam keterangannya, saat ekposes kasus pencabulan di Mapolresta Bandung, Senin 21 Maret 2022.

"Tersangka J sudah melakukan aksinya beberapa kali, dimana korbannya masih dibawah umur dan masih duduk di bangku sekolah," terangnya.

Ditegaskan Kusworo, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka J diaancam Pasal 82 UU RI NO.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penggani Undang - Undang No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. 

Baca Juga: Kedaulatan Pangan di Indonesia yang Masih Jadi Mimpi dari Dulu Sampai Pada Era Jokowi, Ada Masalah Apa?

"Tersangka terancam Penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat 3 tahun," jelasnya.

Kusworo menerangkan, modus yang dilakukan tersangka ini dengan melakukan pengobatan secara ritual dengan memijat korban.

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x