Dimana terlebih dahulu, sambung Kusworo, korban ini mendatangi rumah tersangka untuk bermaksud diobati. Dikarenakan, korban ini diguna-guna atau dipelet oleh seseorang dan meminta tersangka untuk diobati.
"Tersangka J memulai memijat bagian sensitif korban AR (15) dengan menggunakan minyak Zaitun dan selanjutnya melampiaskan gairah sexualnya terhadap korban," bebernya.
Ditambahkannya, tersangka ini juga melakukan aksi serupa kepada korban lainnya dengan modus serupa yakni melakukan pengobatan dan selanjutnya melampiaskan gairah sexualnya terhadap korban WI (16).
"Pada saat itu ada anak korban yang lain sedang menangis diluar rumah tersangka, kemudian memanggil korban kedua dan bertanya ada permasalahan apa," tuturnya.
Baca Juga: Valentino Rossi Pensiun, Inilah 3 Murid Terbaiknya Hingga Karirnya Bersinar di MotoGP
"Mendengar jawaban korban kedua akhirnya tersangka melakukan hal yang sama terhadap WI," sambungnya menambahkan.
Mendapat laporan dari orang tua korban, tambahnya, akhirnya Sat Reskrim Polresta Bandung melakukan penyelidikan hingga akhirnya tersangka J berhasil diamankan pada 17 Maret 2022.
Baca Juga: Urai Kenaikan Harga Pangan Jelang Ramadhan, Perlu Segera Bentuk Pansus Pangan
"Tidak ada persetubuhan, tersangka ini hanya memijit korban dengan modus melampiaskan gairah sexualnya saja," imbuhnya. ***