JURNAL SOREANG- Upaya pengumpulan dana zakat, infak dan sedekah (ZIS) di Kabupaten Bandung dibandingkan dengan kabupaten/kota lain termasuk tertinggal karena baru dimulai akhir Februari ini.
Bahkan, kini muncul hoaks atau berita miring yang berisi apabila tidak membayar ZIS, maka gaji PNS akan dipotong 30 persen.
"Bupati Bandung Pak H. Dadang Supriatna sudah bertekad dan menyatakan pihaknya akan lebih mengoptimalkan pengumpulan dan pendayagunaan zakat penghasilan dari para Aparatur Sipil Negara (ASN). Namun diduga memang masih ada saja ASN yang keberatan," kata Ketua BAZNAS Kabupaten Bandung, KH. Dudi Abdul Hadi, Minggu 20 Februari 2022.
Nantinya para ASN akan membayar zakat dari penghasilan bulanannya yang akan dikelola BAZNAS Kabupaten Bandung.
"Zakat memiliki potensi sangat besar yang bisa diberdayakan untuk kesejahteraan masyarakat Kabupaten Bandung. Apalagi nilai 2,5 persen dari gaji maupun tukin tidak terlalu besar, namun manaaf bagi ASN sangat hebat untuk membersihkan harta dan membjat harta berkah," katanya.
Banyaknya hambatan dalam pengumpulan ZIS ASN ini bukan lah hal baru.
Sebelumnya dari catatan Jurnal Soreang, di akhir masa jabatannya, Bupati Dadang Naser (DN) mengeluarkan surat instruksi Nomor 11/2020 tertanggal 17 November 2020 soal kewajiban PNS membayar zakatnya dari pendapatan bulanannya.