PNS yang penghasilan baik gaji dan tunjangan kinerja (Tukin) masuk nisab atau penghasilan minimal kena zakat, maka akan dipotong sebesar 2,5 persen.
"Sedangkan PNS yang gaji dan tukinnya kurang dari nisab, maka diwajibkan untuk infak yang juga 2,5 persen dari gaji dan tukinnya," katanya.
Merujuk kepada surat instruksi bupati DN saat itu, maka bupati memerintahkan kepada para kepala berangkat daerah, para camat, dan kepala desa/lurah agar mengoptimalkan pembayaran zakat PNS Pemkab Bandung.
Baca Juga: Guru Honorer Kini Punya Usaha Olahan Daging Ayam Dibantu BAZNAS Kabupaten Bandung dan BAZNAS Jabar
Memerintahkan kepada seluruh PNS di lingkungan Pemkab Bandung menandatangani surat pernyataan kesediaan mengeluarkan zakat, infak atau sedekah sebesar 2,5 persen dari penghasilan bruto setiap bulannya.
Untuk nisab atau penghasilan minimal terkena zakat atau 85 gram emas setahunnya. Kalau harga emas sekarang misalnya Rp600 ribu per gram, maka penghasilan yang kena zakat adalah sekitar Rp6 juta per bulan. Penghasilannya ini dijumlahkan dari gaji dan Tukin bulanan.
Namun, surat instruksi tersebut tidak berjalan dengan baik sehingga akhirnya Bupatinya DS mengeluarkan surat instruksi no 1 tahun 2022.***