Tunjuk Ningning Hendasah Jabat Plt. Kadisdukcapil, Bupati Bandung Pastikan Pelayanan Publik Tetap Berjalan

- 7 Februari 2022, 11:10 WIB
Bupati Bandung, Dadang Supriatna menunjuk Ningning Hendasah selaku Pejabat Pelaksanan (Plt) Kepala Disdukcapil.
Bupati Bandung, Dadang Supriatna menunjuk Ningning Hendasah selaku Pejabat Pelaksanan (Plt) Kepala Disdukcapil. /Jurnal Soreang /Dok. Pemkab Bandung

JURNAL SOREANG - Setelah berakhirnya masa jabatan Salimin sebagai Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil  (Dsdukcapil) Kabupaten Bandung pada tanggal 31 Januari 2022, Bupati Bandung, Dadang Supriatna menunjuk Ningning Hendasah selaku Pejabat Pelaksanan (Plt) Kepala Disdukcapil.

Penunjukkan tersebut sesuai dengan Surat Perintah Plt nomor 821.27/310-SP.Plt/ BKPSDM, terhitung mulai 2 Februari 2022 sampai 29 April 2022 atau sampai ditetapkannya pengangkatan pejabat definitif.

Bupati menyebutkan, hal itu merupakan kewajiban pemerintah derah untuk memastikan agar pelayanan publik tetap berjalan, khususnya dalam hal administrasi kependudukan. 

Baca Juga: HIKMAH REZEKI: Keutamaan dan Rahasia Perintah Keluarkan Zakat, Infak dan Sedekah, Simak Ya

“Pelayanan publik tetap harus berjalan, meskipun terkendala. Apalagi kan untuk Disdukcapil, pejabatnya harus melalui prosedur yang disetujui oleh Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri), tapi kita pastikan masyarakat akan tetap terlayani,” ucap Kang DS, sapaan akrab Dadang Supriatna, dalam keterangan tertulisnya yang diterima Jurnal Soreang, Senin 7 Februari 2022.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bandung Akhmad Djohara mengungkapkan, mekanisme penunjukkan Plt Kadisdukcapil sudah dilakukan sejak bulan Januari 2022 lalu.

Ia membeberkan bahwa ada beberapa prosedur yang harus dilalui dalam menentukan Pejabat Pencatatan Sipil (PPS) Daerah.

Baca Juga: Miris! Jadi Contoh Keterputusan Budaya, Candi Mleri Berubah Fungsi Jadi Makam

Salah satunya, lanjut Akhmad Djohara, proses izin kewenangan Tanda Tangan secara Elektronik (TTE) oleh Badan Sertifikasi Nasional (BSN) sesuai Permendagri Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pelayanan Administrasi Kependudukan secara Daring.

“Dari bulan Januari, kami sudah menyiapkan dokumen kesiapan untuk Plt Kadisdukcapil juga pegawai lainnya. Namun memang untuk pejabat pencatatan sipil daerah, persetujuannya harus dari Dirjen Kemendagri langsung, termasuk untuk izin kewenangan penerbitan tanda tangan elektronik oleh BSN,” paparnya.

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x