JURNAL SOREANG - Temuan atas 60 persen Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bolos saat sidak oleh Bupati Bandung, Dadang Supriatna ke sejumlah dinas, ditanggapi Komisi D DPRD Kabupaten Bandung.
"Membaca fakta tentang sidak Bupati Bandung Dadang Supriatna, cukup prihatin dan kecewa terhadap tingkat bolos ASN yang cukup tinggi," tutur Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Bandung dari Fraksi PKS, Maulana Fahmi kepada Jurnal Soreang dalam keterangannya, Senin 31 Januari 2022.
Temuan ini, lanjutnya, menandakan bahwa tingkat kedisiplinan ASN di Kabupaten Bandung masih rendah meskipun ada anjuran, imbauan, dan peringatan.
Padahal, tambah Fahmi, sudah ada peraturan terkait hal tersebut yang tertuang dalam PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Kedisiplinan.
"Tapi perlu diingat, disiplin kuat karena dikaitkan juga dengan kesejahteraan," ucap Fahmi.
Lebih jauh ia menjelaskan, sewaktu agenda pembahasan Rancangan APBD 2021 mengenai Anggaran Perubahan digelar, ia termasuk salah satu yang menolak pemotongan tunjangan kinerja (tunkin) sebesar 10 persen.
"Tapi akhirnya, terjadilah pemotongan 10 persen tunkin ASN," sambung Fahmi.
"Hasilnya terlihat sekarang ini. Mungkin karena ada pemotongan tunkin, sehingga kedisiplinan ASN menjadi rendah," ungkapnya.