Walau begitu, pihaknya memastikan proses ini tidak akan menghambat pelayanan publik, khususnya dalam hal administrasi kependudukan di Kabupaten Bandung.
Baca Juga: Usai Laga Persija Vs Arema FC, Syahrian Abimanyu Kembali ke TC Timnas
Akhmad Djohara menyebutkan, hari ini Dirjen Kemendagri akan memberikan jawaban mengenai prosedur penunjukkan PPS.
“Hari ini hasilnya akan kami terima dari Dirjen Kemendagri. Mudah-mudahan proses ke BSN nya lebih cepat, sehingga tidak akan menghambat proses pelayanan administrasi kependudukan,” ujarnya.
Di lain pihak, Plt. Kadisdukcapil Ningning Hendasah menjamin Disdukcapil masih melakukan pelayanan seperti biasanya, sebagaimana tercantum pada Permendagri Nomor 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku yang Digunakan dalam Admnistrasi Kependudukan, kecuali pelayanan yang memerlukan tanda tangan Kepala Disdukcapil.
Baca Juga: Seberapa Banyak Penduduk Inggris yang Setuju Camilia Diangkat Menjadi Permaisuri Kerajaan Inggris?
“Kami tetap membuka pelayanan. Namun untuk dokumen yang memerlukan tanda tangan, kami masih menunggu dari BSN," ujar Ningning.
Dilanjutkannya, bagi warga yang membutuhkan KTP, bisa mengajukan permohonan SKPTI (Surat keterangan Pengganti Tanda Identitas).
SKPTI, terang Ningning, memiliki fungsi yang sama selama KTP belum diproses. Jadi warga tidak perlu khawatir.
Baca Juga: Wow! Banyak Dikunjungi Peziarah, Kompleks Kekunoan Mleri Blitar Bertuah?